JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainudin menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Musa ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/2/2017).
"Hari ini, tersangka MZ ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.
Musa selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 18.00 WIB. Saat keluar dari Gedung KPK, Musa yang didampingi petugas telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
"Saya no comment dulu ya," kata Musa sebelum menaiki mobil tahanan KPK.
Anggota Komisi V DPR RI tersebut diduga menerima suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR dalam proyek di bawah Kementerian PUPR.
Musa diduga menerima uang Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Dalam kasus ini, Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.