Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta KPK Awasi Sengketa Pendirian Pabrik Semen di Rembang

Kompas.com - 21/02/2017, 20:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya ikut mengawasi proses dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh kepala daerah.

Hal ini disampaikan Tama menanggapi sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menerbitkan SK Nomor 6601/4 tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.

"Kita juga bisa mendorong KPK untuk mengawasi penerbitan atau usaha-usaha buat menerbitkan izin surat keputusan yang baru," kata Tama, dalam diskusi 'Kebijakan Gubernur Ganjar Meneruskan Pembangunan Pabrik Semen: Melawan Hukum?', di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017). 

Dalam sengketa pendirian pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2016 menyatakan agar Gubernur Jawa Tengah mencabut SK perizinan pembangunan pabrik tersebut.

Kemudian, Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah, mencabut SK perizinan tersebut dengan menerbitkan SK baru, yakni SK Nomor 6601/4 tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.

Di sisi lain, SK baru ini juga memerintahkan PT SI menyempurnakan dokumen adendum analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan rencana pengelolaan lingkungan/rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL).

Satu hari setelah diterbitkan SK Gubernur itu, PT Semen Indonesia menyerahkan dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan) terbaru sebagai syarat memproses izin lingkungan.

Saat ini, dokumen tersebut sudah berada di tangan Ganjar.

Selanjutnya, Ganjar akan memutuskan apakah dokumen tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Menurut Tama, KPK perlu memperhatikan proses yang terjadi dalam sengketa pendirian pabrik semen di Rembang itu.

Langkah ini dinilainya akan sejalan dengan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA) yang dicanangkan KPK.

"Jadi, itu salah satu langkah yang bisa diambil. KPK punya tanggung jawab juga di sana. Jadi, enggak sekedar pasif menunggu (adanya laporan) tapi juga mengawal," kata Tama.

Tama mengatakan, sebelumnya, pernah terjadi kepala daerah yang menerbitkan SK terkait izin usaha, yakni Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.

Azmun diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 2008 lalu lantaran melawan hukum dengan menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman atau IUPHHK-HT 15 perusahaan yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 21/Kpts-II/2001 tanggal 31 Januari 2001.

"Saya pernah lihat amar putusan Bupati Pelalawan. Salah satu perbuatan hukum yang dilakukan Bupati Pelalawan, izin yang sudah jelas-jelas berdasarkan Pemda itu merupakan kawasan lindung karena dia wilayah lahan gambut. ada undang-undang yang diterobos di sana," kata Tama. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com