Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasi Penegakan HAM Era Jokowi, Lain Dulu Lain Kini...

Kompas.com - 21/02/2017, 11:11 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Dewan Kerukunan Nasional

Munculnya wacana rekonsiliasi kasus pelanggaran HAM masa lalu seiring dengan tercetusnya pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) oleh Menko Polhukam Wiranto. Pembentukan DKN disepakati saat rapat paripurna kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).

Wiranto menyebut salah satu tujuan pembentukan adalah menggantikan peran KKR untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu. Namun, kemudian, pernyataan tersebut dia bantah.

Menurut Wiranto, kewenangan DKN hanya berada pada lingkup penyelesaian konflik horizontal di tengah masyarakat dan konflik vertikal yang terjadi antara masyarakat dan pemerintah.

Meski demikian, kata Rosyidi, masih ada kekhawatiran bahwa DKN digunakan sebagai sarana rekonsiliasi kasus HAM masa lalu.

(Baca: Datangi Istana, Kontras Protes Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional)

"Pembentukan DKN saya rasa lebih pada manuver politik. Langkah politik yang dikeluarkan itu cenderung cari aman. Selalu, dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM itu dipukul rata melalui jalur non-yudisial. Padahal, rekonsiliasi itu butuh pengungkapan kebenaran melalui jalur yudisial," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemantauan dan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma mengatakan, berdasarkan investigasi dan informasi yang diperoleh dari Kantor Staf Kepresidenan, ada tiga poin utama kewenangan DKN dalam draf rancangannya.

Ketiga poin tersebut adalah penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, serta penanganan konflik horizontal dan kasus intoleransi.

Menurut Feri, pembentukan DKN tidak sesuai dengan komitmen Presiden Jokowi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.

(Baca: Jokowi Akui Belum Berhasil Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu)

Saat pidato peringatan hari HAM se-dunia, 9 Desember 2014 dan 11 Desember 2015, Presiden Jokowi menegaskan, kasus pelanggaran HAM masa lalu akan diselesaikan melalui dua jalan, yakni jalur yudisial dan non-yudisial.

Pidato tersebut ditegaskan kembali secara spesifik dalam dalam  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.

"Kami menolak konsep DKN yang diusulkan oleh Wiranto. DKN memiliki sejumlah cacat, tidak kredibel dan melanggar aturan. Dugaan bahwa DKN ini punya kepentingan politik pribadi Wiranto juga terlihat dalam proses penyusunan konsep dan draf-nya yang sangat tertutup dan tidak partisipatif. Korban tidak diajak bicara atau dimintai pendapat," kata Feri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com