Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas KPPS yang Melanggar Tak Dilibatkan pada Pilkada Selanjutnya

Kompas.com - 17/02/2017, 22:25 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKRTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengevaluasi kinerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Evaluasi ini menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas sejumlah pelanggaran pada hari pemungutan suara pilkada serentak.

"Jadi untuk TPS yang memang terjadi hal tersebut, yang tidak jalankan seperti itu, yang diarahkan seperti peraturannya tentu nanti harus dievaluasi," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017).

Hadar mengatakan, petugas KPPS harus bekerja sesuai prosedur yang berlaku, yakni sesuai peraturan KPU (PKPU) dan UU Pilkada. Dengan adanya temuan pelanggaran, KPU akan menyelidiki apakah pelanggaran tersebut karena kekeliruan yang dilakukan para petugas.

Jika ditemukan ada petugas yang bekerja tidak sesuai prosedur, KPU tidak akan mengikutsertakan orang tersebut untuk menjadi petugas pelaksanaan selanjutnya.

"Misalnya terbukti, di daerah mana pun itu ya. Kalau DKI kan ada putaran kedua misalnya, ya tidak bisa kami libatkan lagi," kata Hadar.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis hasil temuan pelanggaran yang terjadi pada hari pemungutan suara pilkada serentak 2017.

Bawaslu mencatat, untuk Provinsi DKI Jakarta ditemukan 97 kasus. Rinciannya, 26 kasus pelanggaran terkait daftar pemilih tetap (DPT), 18 kasus terkait persoalan logistik pemilu, 5 kasus keterlibatan penyelenggara, 8 kasus politik uang, dan 40 kasus kesalahan prosedur.

Untuk Provinsi Aceh ditemukan 25 pelanggaran, Provinsi Bangka Belitung 30 pelanggaran dan Provinsi Banten 68 pelanggaran. Selain itu, Provinsi Papua Barat 22 pelanggaran, Provinsi Gorontalo 14 pelanggaran, dan Provinsi Sulawesi Barat 11 pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com