Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urgensi Badan Perlindungan Konsumen

Kompas.com - 16/02/2017, 19:08 WIB

Oleh: Adhi S Lukman

Era globalisasi mengubah tatanan perekonomian dan komunikasi masyarakat. Arus barang/jasa serta informasi semakin bebas, bahkan yang sesat pun sulit dibendung.

Kebebasan arus barang/jasa dan informasi bisa menguntungkan konsumen karena menambah banyaknya pilihan dan info di pasar. Namun, di sisi lain bisa memberi dampak negatif apabila konsumen tidak bisa mengendalikan diri.

Makin maraknya penyebaran hoaks (berita bohong) menambah kebingungan konsumen. Perkembangan teknologi informasi yang mentransformasi sistem perdagangan secara daring (online) atau dikenal e-dagang merupakan produk kebebasan yang juga mewarnai pasar saat ini. Namun, UU yang mengaturnya belum siap. Sistem perdagangan global telanjur menyatu dengan kebebasan informasi, bisa jadi merugikan produsen ataupun konsumen.

Untuk mengantisipasi itu semua—terutama dari sisi konsumen—sebenarnya pemerintah punya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang dibentuk sesuai UU No 8/1999 dan PP No 57/2001. Demikian juga di daerah dilengkapi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang lebih operasional menyelesaikan pengaduan masyarakat. Namun, BPKN saat ini sedang ”vakum”. Begitu juga banyak daerah tidak mempunyai BPSK.

Dalam paragraf "menimbang" dalam UU No 8/1999 disebutkan, pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata, materiil dan spiritual, dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan ekonomi nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang dan jasa yang memiliki kandungan teknologi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak. Juga sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.

Filosofi dasar dari pertimbangan di atas adalah asas kesetaraan dan keadilan antara tumbuhnya dunia usaha dan perlindungan konsumen. Konsep dasar ini harus menjadi pegangan dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

Peran BPKN

Meskipun namanya perlindungan konsumen, BPKN berperan juga melindungi produsen secara berimbang dengan konsumen. Kedudukan BPKN sangat strategis dalam mewujudkan perlindungan konsumen secara berkelanjutan.

Mengacu ke UU dan PP yang jadi landasan keberadaannya, tugas BPKN adalah: memberikan saran dan rekomendasi kebijakan di bidang perlindungan konsumen; melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan serta terhadap barang dan/jasa yang menyangkut keselamatan konsumen; mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen; menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha; dan melakukan survei menyangkut kebutuhan konsumen.

Peran sentral dalam mewujudkan perlindungan konsumen tetap di tangan pelaku usaha dan konsumen/masyarakat. Konsumen harus mandiri, bermartabat, beritikad baik, berpengetahuan, berdaya, bertanggung jawab, memiliki rasa nasionalisme yang rasional serta target akhir menjadi konsumen cerdas. Adapun pelaku usaha harus didorong dalam menjalankan perekonomian yang berdaya saing, produktif, berkontribusi bagi perekonomian negara, serta bertanggung jawab memproduksi barang dan/jasa yang sesuai regulasi, memenuhi standar yang ada, bermutu, aman, sehat, dan memenuhi kebutuhan konsumen.

BPKN diharapkan menjadi mediator dalam penyelesaian kerugian yang dialami siapa pun. BPKN awalnya memang fokus di bidang ekonomi. Perannya sangat strategis dalam mewujudkan kesetaraan produsen dan konsumen dalam pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Juga sangat relevan dengan situasi saat ini, dalam mencari solusi makin maraknya hoaks sehingga pemerintah bisa fokus menjalankan tugas rutin lainnya. Pemberdayaan lembaga yang ada sesuai UU menjadi solusi terbaik daripada membentuk lembaga adhoc sebagai reaksi sesaat. Rencana Satuan Tugas Anti-Hoax belum tentu bisa menyelesaikan masalah secara berkelanjutan karena perlu disiapkan mekanisme hukumnya.

BPKN harus merekomendasikan dan mendorong komitmen kuat pemerintah (pusat maupun daerah) untuk menjadikan perlindungan konsumen serta kesetaraan produsen-konsumen jadi pilar utama pembangunan ekonomi; sinkronisasi antar-pemangku kepentingan; menjadikan BPKN pusat solusi atas pengaduan konsumen dan sekaligus pusat informasi dan acuan tentang perlindungan konsumen. Juga mendorong pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka perlindungan konsumen sehingga memberi kepastian hukum dan usaha. Di beberapa negara, misalnya, pemerintahnya menyiapkan regulasi yang memberikan sanksi bagi penyelenggara komunikasi jika ada hoaks yang disebar melalui jasanya.

BPKN kuat dan berintegritas merupakan salah satu kunci sukses dalam mewujudkan perlindungan konsumen dan pelaku usaha/produsen yang bertanggung jawab dan berdaya saing. Di era globalisasi, BPKN harus memiliki ”mata dan telinga” yang lebih luas dalam mengamati perilaku masyarakat, konsumen, dan pelaku usaha terkait semakin bebasnya peredaran barang dan/jasa serta hoaks. BPKN yang awalnya fokus bidang ekonomi perdagangan bisa saja diperluas ke perlindungan semua sektor kehidupan berbangsa.

Adhi S Lukman

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia, Ketua Komite Tetap Pengembangan Industri Pangan Kadin Indonesia
___
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Februari 2017, di halaman 7 dengan judul "Urgensi Badan Perlindungan Konsumen".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com