Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Berbagai Pelanggaran di Pilkada DKI Menurut PDI-P

Kompas.com - 15/02/2017, 22:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai proses pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 banyak diwarnai pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pelanggaran ini dianggap merugikan pasangan calon nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI-P.

"Terhadap pelangaran tersebut Bawaslu Provinsi,Panwaslu Kota dan Panwascam tidak melaksanakan fungsinya dengan baik," kata Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPP PDI-P Trimedya Panjaitan kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2017).

Trimedya mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS terbagi dalam beberapa jenis.

(Baca: Megawati Kritik Masalah Pilkada DKI)

Pertama, banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap akan tetapi memiliki e-KTP dan menunjukkan Kartu Keluarga kepada KPPS, namun tidak diperbolehkan mencoblos.

Kedua, pemilih yang yang tidak terdaftar di DPT akan tetapi membawa Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS, namun tidak diperbolehkan mencoblos.

Ketiga, banyak surat suara di TPS habis, padahal masih banyak pemilih yang belum memilih.

"Hal ini menyebabkan banyak pendukung pasangan Basuki-Djarot tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ucap Trimedya.

Pelanggaran keempat, lanjut Trimedya, adalah adanya kekerasan yang dilakukan oleh Tim sukses dan Pendukung pasangan tertentu.

Misalnya, terjadi pemukulan dan pengeroyokan kepada Ketua DPC Jakarta Pusat Pandapotan Sinaga dan adiknya Marudut Sinaga yang sekarang ini sedang dirawat di RS.

(Baca: Megawati Minta Hasil Pilkada DKI Dikawal)

Pengoroyokan ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Di wilayah Jakarta Pusat, juga ditemukan fakta pengusiran kepada saksi Pasangan Calon Basuki-Djarot yang dilakukan ormas Pendukung Pasangan Calon.

Atas berbagai pelanggaran itu, PDI-P menilai penyelelenggraan pilkada khususnya KPPS telah mengabaikan atau menghilangkan hak konstitusional warga negara yang telah mempunyai hak pilih untuk memilih, sebagamana diatur dalam UUD 1945 dan UU Pilkada serta Peraturan KPU.

"PDI-P Mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta," ucap Trimedya.

Kompas TV Selayaknya kota megapolitan. Jakarta, juga punya permasalahan. Mulai dari masalah klasik, kemacetan, hingga permasalahan sosial, ekonomi, dan keamanan. Solusi terus dinanti warga dari para pemimpinnya. Kita kupas masalah jakarta, dan solusi nya bersama Sutiyoso mantan Gubernur DKI dan Heri budianto pengamat politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com