JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mewakili Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono kembali mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Didi mengaku kedatangannya untuk melengkapi bukti dalam laporannya pada Selasa (14/2/2017) malam.
SBY melaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Sudah berbagai barang bukti, statement dia (Antasari) yang sudah menjadi viral di berbagai media massa," ujar Didi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu siang.
(baca: SBY: Grasi untuk Antasari Ada Motif untuk Serang Saya)
Didi didampingi juru bicara Partai Demokrat Imelda Sari dan anggota partai lainnya.
Didi membawa serta rekaman pembicaraan Antasari yang menyebut SBY sebagai inisiator kriminalisasi kasusnya.
"Gelar perkara kecil sudah selesai. Selanjutnya kita menunggu proses lebih jauh," ucapnya.
Didi berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses Antasari selaku terlapor.
(baca: SBY: Penghancuran Nama Saya oleh Antasari agar Agus-Sylvi Kalah)
Antasari dilaporkan terkait Pasal 310 dan 311 jo Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Teknologi Informatika.
Antasari sebelumnya menganggap ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya. Ia menduga SBY merupakan perancang skenario tersebut.
Sekitar Maret 2009, Antasari mengaku pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Hary mengaku diutus oleh SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden keenam RI untuk meminta agar KPK tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY.
(baca: SBY: Yang Dilakukan Antasari Tak Mungkin Tanpa Restu Penguasa)