JAKARTA, KOMPAS.com — Memilih calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta adalah hak warga Jakarta yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak suara.
Ini tak terkecuali bagi para tersangka yang merupakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemungutan suara yang digelar pada Rabu (15/2/2017) juga dilakukan di Rumah Tahanan C1 di Gedung KPK Jakarta. Pemilihan kepala daerah diikuti tujuh tahanan laki-laki yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Sekitar pukul 10.30, beberapa petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Kecamatan Setiabudi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mendatangi Gedung KPK.
Petugas membawa beberapa peralatan, seperti kotak suara, bilik suara, dan beberapa peralatan pendukung lain.
Tiga buah meja diletakkan sebagai tempat pendaftaran, tempat mengambil suara, dan tempat untuk meletakkan tinta KPU. Dalam beberapa menit, halaman depan Rutan KPK "disulap" menjadi tempat pemungutan suara (TPS).
TPS ini merupakan bagian dari TPS 19 Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Setelah semua siap, mobil yang membawa para tahanan tiba di TPS. Satu per satu tahanan yang mengenakan rompi oranye turun dan bersiap memberikan suaranya.
Tahanan pertama yang melakukan pencoblosan adalah Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Tahanan kedua yang mencoblos adalah Direktur Utama PT Merial Esa yang menjadi tersangka kasus suap di Bakamla, Fahmi Darmawansyah. Berikutnya adalah karyawan PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta.
Selanjutnya, tersangka penyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman. Setelah Basuki, giliran mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Tahanan berikutnya yang melakukan pencoblosan adalah mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro.
Tahanan terakhir yang memberikan suaranya adalah Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Choel merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
Lihat videonya di bawah ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.