JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang proses penghitungan cepat (quick count) ditayangkan pada waktu penghitungan cepat. Pemungutan suara di 101 daerah akan dilangsungkan pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Komisioner KPU Ferry Rizky Kurniansyah mengatakan, masyarakat telah memiliki preferensi calon kepala daerah. Namun, dengan penanyangan penghitungan cepat, ia khawatir terjadi penggiringan suara.
"Jangan sampai jam 07.00-13.00 itu menayangkan hasil dari quick count, itu kan melakukan proses penggiringan masyarakat yang saya yakin sudah punya preferensi memilih," kata Ferry di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Selain lembaga survei, KPU juga melarang media massa untuk menampilkan hasil penghitungan cepat. Penghitungan cepat baru bisa dilaksanakan dua jam setelah pemungutan suara selesai.
"Pada prinsipnya boleh namun tetap ada mekanisme yang harua dijalankan dalam aktivitas proses pengumumannya supaya tidak menggiring pemilih," ucap Ferry.
Ferry mengingatkan kepada masyarakat dan tim sukses pasangan calon bahwa hasil perhitungan cepat bukanlah hasil resmi. Ia berharap masyarat dan tim sukses dapat menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU.
Untuk mengetahui penghitungan suara secara real count, Ferry menuturkan masyarakat dapat mengakses laman KPU di pilkada2017.kpu.go.id.
"Timses mohon menahan diri, hasilnya kan akan diumumkan. Kami juga akan melakukan proses real count dengan sistem informasi perhitungan suara," ujar Ferry.
Kompas TV Begitu berharganya suara Anda dalam pilkada serentak, tapi bukan berarti pilihan politik bisa dengan mudah digadai dengan uang. Di saat masa tenang, dugaan praktik politik uang rawan terjadi. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh menerima laporan warga, mendapat surat undangan pemberitahuan pemungutan suara yang di dalamnya terselip uang sebesar Rp 100 ribu. Indikasi praktik politik uang yang mengarahkan pemilik suara untuk memilih salah satu pasangan calon diduga terjadi di Yogyakarta. Panitia Pengawas Pemilu Kulon Progo, Yogyakarta, tengah berkooridnasi dengan polisi dengan bukti uang dan kalender bergambar salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo. Sementara di Jakarta demi menangkal praktik politik uang di Pilkada DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan membentuk tim gabungan operasi tangkap tangan money politics atau OTT politik uang. Kepolisian akan menindak secara hukum bagi siapa saja yang terbukti memberi atau menerima uang untuk mengarahkan suara pada salah satu paslon di hari pemungutan suara. Ketua Bawaslu DKI Jakarta juga mengimbau masing-masing paslon beserta tim suksesnya agar tidak melakukan hal yang dapat mencederai Pilkada 2017. Tak hanya butuh pengawasan, kewaspadaan akan praktik politik uang di penyelenggaraan pilkada serentak, 15 Februari mendatang juga membutuhkan kewaspadaan di segala lini, termasuk dari Anda, para pemilik suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.