Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Ketua MA pada Selasa Besok, Bagaimana Mekanismenya?

Kompas.com - 13/02/2017, 17:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA) akan digelar pada Selasa (14/2/2017) besok.

Akan tetapi, hingga H-1, Senin (13/2/2017), belum ada nama kandidat calon dari para hakim agung sebagai pengganti Hatta Ali.

Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Witanto menjelaskan, kandidat calon Ketua MA akan bisa diketahui pada hari pemilihan. 

Mekanisme ini mengacu pada Pasal 7 a sampai h Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.

Sebanyak 47 hakim agung akan memberikan satu suara, baik untuk dirinya sendiri ataupun hakim agung lainnya, agar maju menjadi calon Ketua MA.

"Semua hakim agung memilih bebas satu nama, boleh pilih dirinya sendiri," kata Witanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017). 

Pada tahap ini, jika ada satu nama yang memperoleh suara paling tinggi dan di atas 50 persen, maka hakim agung tersebut bisa diangkat menjadi Ketua MA.

(Baca: Ketua Komisi III Berharap Calon Ketua MA Maksimum Berusia 65 Tahun)

Namun, jika hakim agung tersebut tidak bersedia menjadi Ketua MA, maka akan dialihkan kepada kandidat calon suara terbanyak urutan kedua, dengan ketentuan calon tersebut juga memperoleh suara di atas 50 persen.

Sebaliknya, jika pada tahap pencalonan ini tidak ada satu orang hakim agung yang memperoleh suara di atas 50 persen, maka dilanjutkan ke putaran kedua.

Pada tahap ini, diambil dua nama yang berada pada peringkat atas.

"Jika pada pemilihan tahap pertama ada yang suaranya 50+1 persen maka langsung jadi ketua MA, tapi kalo enggak, maka diadakan pemilihan tahap kedua calonnya yang 2 terbesar suaranya," tambah dia.

Kemudian, jika kedua calon Ketua MA mendapatkan perolehan suara dalam pemilihan putaran kedua, maka akan diadakan putaran ketiga.

Jika pada putaran ketiga hasilnya tetap sama maka akan diadakan putaran keempat setelah diskors selama tiga jam.

Witanto menambahkan, pemilihan Ketua MA dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim agung yang ada pada MA.

Apabila hakim agung yang hadir tidak mencapai kuorum, maka pemilihan ditunda selama satu jam.

Jika setelah penundaan selama satu jam tetapi hakim agung tetap tidak memenuhi kuorum, maka sidang pemilihan Ketua MA akan ditunda paling lambat satu hari.

Selanjutnya, jika pada hari berikutnya hakim agung yang hadir tetap tidak memenuhi 2/3 kuorum, maka pemilihan dapat dilakukan karena Pasal 9 ayat 4 menyebutkan bahwa, "...pemilihan dapat diselenggarakan apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah hakim agung".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com