Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Sufyan Abd
Dosen

Dosen Digital Public Relations Telkom University, Lulusan Doktoral Agama dan Media UIN SGD Bandung. Aktivis sosial di IPHI Jabar, Pemuda ICMI Jabar, MUI Kota Bandung, Yayasan Roda Amal & Komunitas Kibar'99 Smansa Cianjur. Penulis dan editor lebih dari 10 buku, terutama profil & knowledge management dari instansi. Selain itu, konsultan public relations spesialis pemerintahan dan PR Writing. Bisa dihubungi di sufyandigitalpr@gmail.com

Tak Usah Bingung Hadapi Verifikasi Dewan Pers

Kompas.com - 08/02/2017, 17:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Pada akhir pekan lalu, Dewan Pers merilis 74 media massa --cetak, elektronik dan daring-- baik skala nasional maupun lokal yang lolos verifikasi.

Media cetak/daring terverifikasi akan mendapatkan logo, yang mana di dalamnya ada QR (Quick Response) code, yang bila dicek menggunakan ponsel cerdas akan tersambung database Dewan Pers yang berisi info valid perusahaan bersangkutan.

Sedangkan untuk media televisi dan radio akan dipasang bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.

Makna lain yang penting dari logo ini adalah Dewan Pers bisa memberikan bantuan hukum jika perusahan yang bersangkutan mendapatkan masalah atas pemberitaan. Tidak akan masuk ranah pidana karena dianggap produk jurnalistik murni.

Pemberian logo sendiri dilakukan saat pencanangan Ratifikasi Piagam Palembang Tahun 2010 oleh perusahaan-perusahaan Pers pada Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, 9 Februari 2017, yang sekaligus menjadi kick off verifikasi.

Muncul kemudian banyak pertanyaan dominan dari publik: Apa yang tak tersertifikasi, otomatis masuk daftar media hoax? Mengapa hanya daftar itu saja, padahal media profesional lebih dari itu? Lalu, apa yang harus dihadapi dan hikmah bijaksana dari ini semua?

Pertama, daftar 74 media tersebut adalah hasil dari penandatanganan dari 13 CEO pemilik dari 74 perusahaan pers saat HPN di Palembang. Dengan demikian, ini merujuk ke belakang, bukan hasil dari proses apalagi daftar verifikasi ke depan. 

Selepas ratifikasi, sepengetahuan penulis, sangat banyak manajemen media massa yang sudah dan sedang berusaha memenuhi persyaratan verifikasi dewan yang dibentuk sebagai amanat dari pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Pers No 40/1999 tentang pengaturan dan peningkatan profesionalisme perusahaan pers.

Akan tetapi, sekali lagi karena merujuk HPN 2010 saja, maka banyak media massa yang kita kenal profesional dan punya jejak rekam baik, menjadi tidak masuk daftar ini.

Sangat banyak manajemen media yang sudah berusaha memenuhi syarat verifikasi tersebut sepanjang 2011-2016, namun tidak muncul dalam daftar tadi. Sebab, sekali lagi, patokan Dewan Pers merujuk dulu pada HPN 2010.   

Pun demikian, seperti ditegaskan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Nezar Patria, Minggu (5/2/2017), tak serta merta yang tak terverifikasi adalah bukan media profesional. 

Bahkan, 74 perusahaan pers yang telah terverifikasi tidak menandakan bahwa hanya perusahaan inilah yang mendapatkan keabsahan dari Dewan Pers karena HPN 2017 di Ambon justru menjadi titik awal gong verifikasi.

Kemudian yang tidak terverifikasi, sekali lagi, maka perusahaan pers ini belum tentu memberitakan hal yang salah apalagi hoax. Jadi, info viral bahwa narasumber berhak menolak media yang tidak tersertifikasi adalah informasi tidak akurat --terlebih sangat banyak media profesional yang tak ikut menandatangani HPN 2010. 

Menurut Nezar, media massa yang ada di Indonesia sangat banyak, baik yang berpusat di Jakarta maupun yang ada di masing-masing daerah, jumlahnya bisa ratusan. Namun, jumlah ini diprediksi belum mencakup semua media massa yang ada sekarang, karena masih banyak media-media yang belum mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Kesimpulannya, semua pihak harus faham bahwa media tersertifikasi hanya merujuk HPN 2010 (dengan kick off resmi verifikasi per HPN 2017 pada 9 Februari nanti), sehingga banyak media profesional masuk daftar meski dalam proses, sehingga tidak bisa serta merta tak mau menerima permintaan wawancara media-media tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com