JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai persoalan penyadapan seringkali menjadi kontroversi.
Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap menuturkan, kegiatan penyadapan seharusnya hanya bisa dilakukan oleh institusi-institusi tertentu dan dengan pengawasan yang ketat. Namun, saat ini banyak pihak yang ikut terlibat dalam kegiatan penyadapan.
"Belajar dari pengalaman, maka kami memandang perlu segera untuk membuat aturan yang lebih komprehensif dan detil yang bisa memberikan kepastian soal penyadapan ini," kata Mulfachri dalam konferensi pers Fraksi PAN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Ia mencontohkan, di Amerika terdapat sebuah badan yang diberi kewenangan untuk memberi izin kepada lenbaga yang mau melakukan penyadapan. Jika mau, kata dia, Indonesia juga bisa meniru hal tersebut agar pengawasan terhadap kegiatan lebih ketat.
(Baca: Penyadapan Bukan Delik Aduan, SBY Minta Penegak Hukum Bergerak)
Mulfachri juga menyinggung mengenai hak angket yang digulirkan Fraksi Partai Demokrat untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut dia, Fraksi PAN belum menilai bahwa hal itu perlu didorong lewat hak angket.
"Kami belum sampai pada kesimpulan untuk mendorong persoalan penyadapan ini ke Pansus atau angket," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
(Baca: Polri dan BIN Sangkal Ada Penyadapan, Demokrat Bersikeras Lanjutkan Hak Angket)
"Kami masih melihat bahwa penyelesaian secara hukum adalah prioritas yang harus diambil oleh aparat penegak hukum," sambungnya.
Penyadapan, kata dia, tidak termasuk delik aduan. Sehingga, Kepolisian bisa segera melaksanakan kewenangan sesuai apa yang diberikan Undang-Undang.
"Tidak boleh di negara yang berasaskan hukum ini ada sebuah pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja," tutur Mulfachri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.