JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengawasi masa tenang Pilkada Serentak 2017.
Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara, yakni pada 12-14 Februari 2017.
"Seringkali masa tenang justru menjadi masa dari praktik kampanye yang sesungguhnya," kata Masykurudin, melalui keterangan tertulis, Senin (6/2/2017).
Masykurudin menilai, saat masa tenang terjadi peningkatan suhu politik akibat persaingan intensif pasangan calon dan tim suksesnya.
Dalam kondisi itu, kata dia, potensi pelanggaran Pilkada akan meningkat.
Menurut Masykurudin, ucapan intimidatif dan saling serang dengan materi pemberitaan bohong (hoax) akan muncul saat masa tenang.
Materi kampanye negatif juga akan mudah tersebar.
"Kecepatan penyebaran informasi sama cepat dengan tingkat potensi kepercayaan pembacanya," ujar Masykurudin.
Ia menyebutkan, untuk mengatasi kampanye negatif, Bawaslu harus mengajak berbagai pihak. Sebab, penyebaran kampanye negatif tidak dapat diantisipasi.
"Instrumen pengawasan yang disediakan jelas tidak cukup mampu mengimbangi kecepatan penyebaran kampanye negatif tersebut, perlu banyak pihak yang harus diajak bekerja sama," ujar Masykurudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.