PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Polsek Siman-Ponorogo menangkap Maulana Reza Mahendra (16) dan Kevin Dewangga Putra Budiono (15).
Dua pemuda itu ditangkap lantaran mengedarkan 720 butir pil koplo di sebuah warung urung-urung di Desa Latihan Kidul, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
"Petugas terlebih dahulu menangkap Maulana, warga Desa Siman, Kecamatan Siman yang akan bertransaksi di warung. Setelah dikembangkan, polisi menangkap rekan Maulana, Kevin yang tinggal di Jalan Bhayangkara 14 A, Kelurahan Mangkujayan, Kota Ponorogo, Kamis (2/2/2017)" kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Jumat (3/2/2017) sore.
Dari tangan Maulana polisi menyita pil LL atau yang populer dengan pil koplo sebanyak tujuh plastik kecil berisi 35 butir, sedangkan dari Kevin disita 137 plastik klip berisi 685 butir pil koplo.
Pengungkapan dua pengedar pil koplo setelah polisi mendapatkan informasinya akan adanya transaksi pila haram itu di warung urung-urung, Kecamatan Siman. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan Maulana yang sementara menunggu pembelinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.