JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017). Hal itu terjadi lantaran Samsu mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Ketua Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, meski ditahan oleh KPK, Samsu tetap menjadi peserta pilkada serentak 2017.
Samsu masih memiliki hak sebagai calon kepala daerah pada pilkada serentak 2017 lantaran masih menjalani proses hukum.
"Seorang calon kepala daerah selama belum dinyatakan bersalah atau divonis dan sudah inkrah, yang bersangkutan masih sah sebagai calon," kata Juri di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Setelah dilakukan masa perpanjangan pendaftaran, pilkada Kabupaten Buton menjadi salah satu dari sembilan daerah yang memiliki pasangan calon tunggal.
Pilkada di Kabupaten Buton diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Samsu dan La Bakry. Petahana tersebut didukung oleh tujuh partai, antara lain, PKB, PKS, Nasdem, PAN, Demokrat, Golkar, PPP.
"Walau ditahan, dia (Samsu) tetap sebagai calon. Jadi surat suara tetap, dia masih jadi peserta," ucap Juri.
(Baca: Meski Salah Satu Cabup Ditahan KPK, Tahapan Pikada di Buton Tetap Berjalan)
Meski demikian, Juri menyebutkan bahwa masyarat Buton memiliki hak untuk tidak memberikan suara kepada pasangan calon tunggal.
Caranya, yakni dengan mencoblos kolom kosong. Samsu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012.
Samsu telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.