JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Walikota Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pemeriksaan Sylvi merupakan rangkaian untuk mengumpulkan bukti terkait pembangunan masjid, mulai dari perencanaan hingga prosesnya.
"Apakah itu soal usulan, rencana pembangunan, apakah soal mereka yang membangun, tentu semuanya tergantung pertanyaan yang diajukan penyidik," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/1/2017).
(baca: Petinggi Demokrat Anggap Pemeriksaan Sylviana Dipaksakan)
Martinus mengatakan, penyidikan selanjutnya akan dikembangkan dari kesaksian Sylvi hari ini. Informasi berikutnya juga akan diminta dari sejumlah saksi lain yang akan diperiksa.
Dengan demikian, penyidikan semakin terang dan diketahui apakah ada penyimpangan dalam pembangunan masjid tersebut.
Untuk penetapan tersangka, Martinus mengatakan, Polri tak akan terburu-buru karena masih mendalami kasus ini.
"Sedang dicari dan ditemukan siapa tersangkanya," kata Martinus.
(baca: Menurut Demokrat, Kasus Sylviana Semestinya Diproses Setelah Pilkada)
Masjid tersebut dibangun sekitar tahun 2011-2012. Saat dibangun, Sylvi menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Masjid berlantai dua itu dibangun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar. Pada 2011 ada tambahan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.
Akhirnya masjid itu selesai dibangun dan diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011. Saat itu, kursi Wali Kota Jakarta Pusat telah bergulir ke Saefullah.
(baca: Kabareskrim: Spesifikasi Masjid Al Fauz Berbeda dengan Kontrak)
Belakangan, diketahui bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz tahun 2011.
Pemkot Jakarta Pusat disebut sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah.
Penyidik telah menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam pembangunan masjid tersebut.
(Baca: Ahok Diproses, Kapolri Instruksikan Usut Semua Kasus Peserta Pilkada)
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, diduga ada kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi saat kontrak dengan saat sudah dibangun. Setelah bangunan itu jadi, spesifikasinya ternyata diturunkan dari kesepakatan.
Selain itu, ada dugaan proyek ini tak dikerjakan secara satu kesatuan. Petugas sempat beberapa kali mendatangi masjid Al Fauz untuk melakukan cek fisik. Bahkan salah satu tiang masjid dibongkar untuk melihat konstruksinya.