Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Kompas.com - 25/01/2017, 15:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengungkapkan, keputusan tersebut diambil Presiden setelah mendengarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Johan mengatakan, setelah pihak Antasari mengajukan grasi pada 8 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo langsung meminta pertimbangan dari MA.

MA pun memberikan pertimbangannya dan itu menjadi dasar bagi Jokowi. Namun, Johan enggan menyebutkan isi pertimbangan dari MA itu.

(Baca: Antasari Azhar: Alhamdulillah, Syukur kepada Allah SWT)

"Panjang ya pertimbangannya. Lebih baik detailnya tanya Mahkamah Agung. Tetapi, Presiden menerbitkan keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2016).

Johan menambahkan, keputusan presiden (keppres) mengenai grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017) kemarin.

Dalam keppres itu, Jokowi mengurangi hukuman tahanan Antasari sebanyak enam tahun.

"Dari 18 tahun jadi 12 tahun," ucap Johan.

Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan sebelum dinyatakan bebas bersyarat.

Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.

Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

(Baca: Antasari Azhar Datangi Lapas Tangerang, Minta Penjelasan soal Grasi)

Putusan itu tidak berubah hingga putusan peninjuan kembali. Antasari mengaku sangat bersyukur atas pengabulan permohonan grasi oleh Presiden Joko Widodo meski hanya berupa pengurangan masa hukuman selama enam tahun.

"Saya memang belum menerima keppres, ya tetapi alhamdulillah, syukur kepada Allah subhanahu wa ta'ala," ujar mantan Ketua KPK itu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2017).

Antasari menuturkan, setelah menerima keppres tersebut, rencananya dia bersama tim kuasa hukum akan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Cipinang terkait status bebas bersyarat.

Kompas TV Antasari Minta SBY Bongkar Kasusnya Daripada Keluhkan Hoax

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com