Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Terorisme Diusulkan Terbuka untuk Publik

Kompas.com - 24/01/2017, 17:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan RUU Terorisme di DPR diusulkan untuk digelar secara terbuka. Usulan merupakan kesepakatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.  

Direktur Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Al Araf mengatakan, keterbukaan guna memberikan ruang keterlibatan publik dalam mengawal dan mengawasi proses pembahasan RUU tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf G Undang-undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

(Baca: RUU Terorisme Akan Memperjelas Teknis Pelibatan TNI)

"Di dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan 'asas keterbukaan' adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka," kata Al Araf, dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Dengan demikian, lanjut Al Araf, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Al Araf, sejumlah pasal masih bermasalah. Semisal, mengenai aturan penebaran kebencian.

Jika tidak difikirkan secara komprehensif, justru menjadi ancaman baru bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"Negara memang perlu mengatur persoalan penebaran kebencian, namun pengaturan itu harus dibuat secara benar dan komprehensif dan tidak boleh dibuat dengan rumusan pasal yang 'karet' karena akan berdampak pada kebebasan berekspresi," kata dia.

Kemudian, tambah Al Araf, mengenai hukuman pencabutan kewarganegaraan yang dimuat dalam Pasal 12 A ayat 5 dan ayat 6 draft RUU terorisme selayaknya dihapuskan.

Al Araf menilai, pencabutan kewarganegaraan akan berdampak pada hilangnya status kewarganegaraan seseorang (statlesness) dan berimplikasi pada persoalan HAM.

"Sebaiknya pemerintah dan DPR cukup memberikan penghukuman dengan mencabut paspor dan tidak perlu mencabut kewarganegaraannya," kata dia.

Oleh karena itu, perlu ada keterbukaan agar publik juga dapat memberikan penilaian dan masukan terkait pembahasan RUU tersebut.

Hal itu guna menghindari terancamnya tatanan kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, dan HAM di Indonesia.

(Baca: Tiga Usulan ICJR Terkait Hak Korban dalam RUU Antiterorisme)

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, diantaranya yakni Imparsial, KontraS, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (eLSAM), LBH Pers, Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Indonesia Corruption Watch ( ICW).

Selain itu, SETARA Institute, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).

Kompas TV Garis Batas Politik Identitas- Satu Meja

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com