JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempertimbangkan pemanggilan paksa terhadap Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Saimun.
Pertimbangan ini muncul setelah praperadilan yang diajukan Samsu Umar ditolak oleh hakim.
"Kami akan pertimbangkan lebih lanjut kemungkinan tindakan hukum yang akan dilakukan, termasuk perintah pada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (24/1/2017).
Samsu Umar telah dipanggil dua kali, namun selalu beralasan dan tidak memenuhi pemanggilan KPK.
Saat pemanggilan pertama, Samsu Umar melalui pengacaranya beralasan bahwa surat pemanggilan KPK baru tiba sehari sebelum waktu pemanggilan.
Sementara dalam pemanggilan kedua, Samsu melalui pengacaranya meminta agar dilakukan penjadwalan ulang, hingga selesai pilkada serentak pada Februari mendatang.
(Baca juga: Alasan Bupati Buton Tidak Penuhi Dua Kali Pemanggilan KPK)
Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Noor Edi Yono menolak seluruh permohonan yang diajukan Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
(Baca: Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Bupati Buton)
Hakim menganggap KPK memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Samsu sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Bupati Buton tahun 2012.
"Kami menghargai putusan praperadilan tersebut. Hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh hakim, sehingga menolak permohonan pihak tersangka," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.