JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Terorisme yang dilakukan secara tertutup.
Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, sejak dibahas pertama kali di DPR pada selasa, (10/1/2017) dan pembahasan kedua pada Jumat,(13/1/2017), RUU Anti-Terorisme dibahas secara tertutup.
"Bahkan menurut Sekretariat DPR, pembahasan RUU Anti-Terorisme sampai dengan akhirnya akan tetap tertutup," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, melalui keterangan tertulis, Selasa (24/1/2017).
Menurut Supriyadin, meskipun perihal terbuka atau tertutupnya rapat di DPR telah diatur dalam tata tertib DPR. Namun, jika dilihat dari segi muatannya maka harusnya pembahasan RUU Anti-Terorisme dilakukan secara transparan.
Sebab, akan ada banyak pihak, termasuk seluruh masyarakat, yang terkait dengan hasil pembahasan.
ICJR, kata Supriyadi, sebelumnya telah menyoroti beberapa muatan RUU Anti-Terorisme yang krusial. Salah satunya adalah persoalan penguatan hak-hak korban terorisme dalam RUU Anti-Terorisme.
Menurut dia, dengan pembahasan yang dilakukan secara tertutup rentan mencederai hak-hak masyarakat.
"Pembahasan RUU secara tertutup justru mengasingkan hak-hak masyarakat untuk memantau pembahasan RUU ini," kata dia.