Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antropolog Berencana Ajukan Uji Materi Pasal Penodaan Agama

Kompas.com - 16/01/2017, 15:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah antropolog yang menamakan diri Gerakan Antropolog untuk Indonesia berencana mengajukan uji materi Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan melaksanakan judicial review dengan memberikan kesaksian-kesaksian bagaimana persoalan penistaan agama itu dalam perspektif kehidupan sosial, perspektif antropologi," ujar inisiator gerakan itu, Yando Zakaria saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Dilihat dari perspektif antropologi dan sosiologi, unsur pada pasal penodaan agama dinilai sangat lentur dan relatif.

(Baca: Kuasa Hukum Ahok Nilai Kasus Penodaan Agama Politis, Ini Alasannya)

Akibatnya, pasal itu pun dapat dipolitisasi oleh kelompok agama tertentu. Yando mencontohkan, agama tertentu pasti menilai agama lain bukanlah kebenaran.

Dalam perspektif agama, hal itu adalah wajar. Namun, dalam perspektif sosial politik, hal itu jadi persoalan lantaran dapat menimbulkan gesekan.

"Bahkan, tanpa sadar kita semua melakukan penistaan agama. Lalu apa fungsinya pasal itu?" ujar Yando.

Para antropolog, lanjut Yando, berpendapat agar bentuk atau unsur penodaan agama dikembalikan ke pasal-pasal pidana umum.

(Baca: Kuasa Hukum Ahok Sebut Kasus Penodaan Agama "Setting"-an)

Misalnya, fitnah, pencemaran nama baik hingga pasal soal merusak barang milik orang lain. Lagipula, sejumlah negara telah mencabut pasal atau undang-undang semacam itu dan kehidupan sosialnya semakin baik.

"Kami menggunakan basis ilmu antropologi. Jadi kami ini bebas dan tidak terkait dengan kekuatan politik tertentu," lanjut Yando.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com