JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong partai politik untuk memproses seleksi calon presiden secara terbuka.
Hal itu perlu dilakukan jika nantinya ambang batas presiden (presidential threshold) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) disepakati 0 persen.
Sehingga, calon presiden yang nantinya disuguhkan ke masyarakat adalah figur-figur berkualitas.
(Baca: Wapres Nilai "Presidential Threshold" Masih Dibutuhkan)
"Membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap rekrutmen yang dilakukan partai tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Seleksi juga mesti membuka ruang bagi publik, termasuk membuka kesempatan bagi non-kader untuk ikut mendaftar sebagai calon presiden dari satu partai.
"Karena konstitusi kita juga mengatur. Jadi, capres itu diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Siapa yang direkrut itu bebas," tuturnya.
PKB juga membuka peluang untuk mengusulkan adanya peraturan khusus dalam undang-undang soal rekrutmen capres. Dengan adanya aturan, rekrutmen capres oleh parpol menjadi seragam.
(Baca: Pengamat: Pemilu Serentak Tak Butuh "Presidential Threshold")
"Selama ini kan soal rekrutmen, capres, calon DPR (legislator), kepala daerah, tidak ada ketentuan dalam UU sehingga perlakuannya berbeda-beda. Ada konvensi, rapat pleno, pemilihan tertutup. Kan enggak seragam. Tergantung konstitusi parpol masing-masing. Kalo UU mengatur, itu mau tidak mau parpol harus ikut," kata Lukman.