Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Nilai Wacana Pencapresan Prabowo Akan Munculkan Polarisasi 2014

Kompas.com - 10/01/2017, 18:43 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menilai pengajuan calon presiden yang akan didukung untuk Pilpres 2019 adalah hak konstitusional masing-masing partai.

Hal itu diungkapkan Romahurmuziy menanggapi keinginan mayoritas kader Partai Gerindra untuk kembali mengusung Prabowo Subianto ke Pilpres 2019.

Romi, demikian Romahurmuziy akrab disapa, menganggap keinginan tersebut akan membangkitkan kembali persoalan polarisasi akibat kontestasi pada Pilpres 2014 lalu yang dampaknya kurang baik terhadap suasana politik ke depan.

"Dengan adanya pengumuman ini tentu akan mengangkat kembali persoalan kontestasi. Dan politik nasional akan mengalami lagi bipolarisasi," kata Romahurmuziy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

"Bisa dibayangkan kalau persoalan pilpres sudah secara dini terangkat lagi sebagai sebuah kontestasi, maka semua peristiwa politik ke depan akan selalu dibawa ke sana (2014). Dan itu tidak sehat untuk politik nasional," tuturnya.

(Baca juga: Prabowo dan Prediksi Pertarungan Pilpres 2019)

Menurut Romi, penyampaian calon presiden tersebut lebih baik jika disampaikan setelah Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) rampung dibahas.

Dengan selesainya kodifikasi UU Pemilu, medan pertarungan pilpres dan pileg sudah jelas aturannya.

"Dengan demikian, kita sudah memiliki lapangan dan aturan main yang jelas. Kita mau masang 'petinju' tapi belum tahu yang akan dipertandingkan ini adalah kelas berat atau junior," kata anggota Komisi III itu.

Romi menyinggung soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Dalam draf yang diajukan pemerintah, presidential threshold tetap 20 hingga 25 persen. Angka tersebut masih bisa berubah pada pembahasan RUU Pemilu. Misalnya menjadi 0 persen.

Jika angka tersebut dipilih, maka setiap partai politik bisa mencalonkan siapa pun.

Sebaliknya, jika presidential threshold berubah menjadi 30 persen maka syarat pencalonan presiden akan lebih ketat.

"Jadi hal-hal yang saya pikir akan lebih elok bila kita selesaikan dulu undang-undangnya. Baru seperti ini yang akan maju A atau B," ucap Romi.

(Baca juga: Diminta Kader untuk Jadi Calon Presiden 2019, Apa Jawaban Prabowo?)

Kompas TV Alasan Gerindra Usung Prabowo di Pilpres 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com