Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Bela Negara Dinilai Belum Memiliki Landasan Hukum

Kompas.com - 10/01/2017, 15:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Bela Negara yang diinisiasi oleh Kementerian Pertahanan dinilai belum memiliki landasan hukum. Belum adanya regulasi yang jelas dinilai sebagai salah satu alasan program tersebut menimbulkan kontroversi.

"Setelah amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945, ditetapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka segala kebijakan pemerintah harus berlandaskan hukum," ujar koordinator peneliti Imparsial Ardi Manto di Kantor Imparsial, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Menurut Ardi, secara prinsip program bela negara yang dijalankan Kementerian Pertahanan tidak berlandaskan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Ayat 3 dalam Pasal 9 tersebut menjelaskan bahwa program pemerintah seperti bela negara harus diatur melalui regulasi setingkat undang-undang.

Namun, Kementerian Pertahanan menyatakan pendapat berbeda.

Dalam wawancara dengan Kompas.com beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Timbul Siahaan menyatakan tidak perlu menunggu rancangan undang-undang baru untuk melaksanakan program bela negara.

Program tersebut dinilai Timbul telah memiliki payung hukum.

Menurut Timbul, Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib untuk melaksanakan bela negara.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dicantumkan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku setiap warga negara.

(Baca juga: Kemhan: Setiap Warga Negara dan Ormas Berhak Ikut Program Bela Negara)

Meski demikian, menurut Ardi, konstitusi dalam UUD 1945 merupakan norma acuan.

Sementara untuk menentukan kebijakan pemerintah, diperlukan suatu turunan konstitusi berupa regulasi setingkat undang-undang.

"Tidak adanya landasan hukum membuat konsep dan tujuan program menjadi tidak jelas," kata Ardi.

Imparsial memandang kontroversi kegiatan bela negara yang melibatkan organisasi masyarakat seperti yang terjadi di Lebak, Banten, beberapa waktu lalu merupakan akibat dari tidak adanya landasan hukum yang kuat.

Hasilnya, program tersebut tidak memiliki ukuran dan prasyarat yang jelas.

Bahkan, program tersebut dinilai berpotensi menyasar pada pembentukan kelompok paramiliter atau milisi yang mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

(Baca: Belajar dari Kasus Ormas Ikut Bela Negara, Ini Kebijakan Pemerintah)

Kompas TV Tak Izin Lakukan Bela Negara, Dandim Lebak Dicopot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com