Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Effendi Simbolon Komentari Tren Berita "Hoax", Kemenkominfo Angkat Bicara

Kompas.com - 07/01/2017, 15:22 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan menanggapi pernyataan Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon tentang fenomena pemberitaan berisi fitnah dan "hoax".

Samuel menegaskan, pemblokiran sejumlah situs selama ini merupakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014.

"Kenapa diblokir, itu berarti ada permasalahan. Jadi itu sudah sesuai peraturan perundangan," ujar Samuel dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).

Perkembangan teknologi informasi di Indonesia sangat pesat. Jika ada sebuah konten, penyebarannya ke masyarakat pun sangat cepat sekali.

Oleh sebab itu, pemerintah harus melakukan pencegahan secepat mungkin.

"Kalau kita telat blokir, bisa berbahaya. Misalnya pornografi atau pencemaran nama baik. Itu memang harus segera ditangani, agar jangan sampai menyebar," ujar dia.

Hingga awal tahun 2017, Kemenkominfo sendiri telah memblokir sekitar 800 ribu situs.

Sebanyak 90 persen situs tersebut berisi konten pornografi, sementara sisanya berisi konten hoax, fitnah dan ujaran kebencian.

Sebelumnya, Effendi Simbolon berpendapat, fenomena berita "hoax" di Indonesia merupakan hal yang wajar.

Menurut dia, fenomena itu merupakan bentuk ekspresi masyarakat yang sedang bebas-bebasnya menggunakan media sosial.

"Kita kan baru memasuki era digital. Jadi ada 'hoax', biarin saja. Bahasanya Pak Jokowi kegembiraan. Inilah kegembiraan netizen. Ada yang marah, fitnah, biarin saja," ujar dia di kesempatan yang sama.

Namun, kalimat 'biarkan saja' yang dia maksud bukan berarti dibiarkan bertindak seenaknya.

Jika aksi netizen itu melanggar peraturan dan perundangan, maka aparat hukum harus memprosesnya.

"Jika dia masuk fitnah, masuk ke delik aduan. Ada pelapor, lalu diproses," ujar Effendi.

Lebih jauh, Effendi juga menolak jika proses hukum terhadap netizen itu didramatisasi. Contohnya, yakni aksi Polisi saat menindak netizen yang melanggar undang-undang baru-baru ini.

"Asalkan jangan didramatisir. Kayak di koran-koran bilang. Indonesia darurat hoax. Darurat apanya? Biasa saja kali," ujar Effendi.

"Pemerintah itu harus seperti bapak tua yang bijaksana, yang tenang. Harus rileks menghadapi anak-anaknya. Tanya, oh kamu kenapa? Ada apa? Enggak bisa main brek, brek, brek, tangkap," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com