Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Awasi Ketat Standar Pelayanan Kapal

Kompas.com - 02/01/2017, 17:53 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah harus melakukan pengawasan ketat soal standar pelayanan minimal sebuah kapal.

Hal ini dikatakannya merespons peristiwa terbakarnya Kapal Motor (KM) Zahro Express pada Minggu (1/1/2017) kemarin.

Djoko menyebutkan, ketentuan soal standar pelayanan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Layanan Penumpang Angkutan Laut.

"Fungsi pengawasan harus diperketat. Pelabuhan itu ada yang dikelola pemerintah pusat dan Pemda," kata pengamat dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Semarang, Jawa Tengah, ini, saat dihubungi, Senin (2/1/2017).

Pengawasan itu termasuk jumlah penumpang yang diangkut.

Menurut Djoko, seringkali penyebab kecelakaan kapal laut karena kapasitas penumpang yang melebihi batas maksimal.

Hal ini diketahui dari perbedaan jumlah penumpang yang diangkut dengan daftar manifes resmi.

"Selalu terjadi kalau kecelakaan kapal itu mesti manifesnya tidak sama. Selalu begitu," kata Djoko.

Menurut lembar surat izin berlayar KM Zahro Express yang diperoleh Kompas.com, ada 100 orang yang terdaftar di manifes.

Kapal itu berlayar dari Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung pukul 07.00 WIB.

Akan tetapi, berdasarkan informasi, ada sekitar 251 penumpang yang naik ke kapal tersebut sebelum terbakar.

Belum ada yang bisa memastikan soal data dan jumlah pasti penumpang karena banyak yang tidak tercatat pada daftar manifes awal perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com