JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi keberatan dengan rencana pemerintah membuat lembaga panwaslu permanen di kabupaten/kota.
Panwaslu permanen itu rencananya akan diatur dalam draft RUU Penyelenggara Pemilu.
"Kami belum melihat urgensi untuk mempermanenkan panwaslu kabupaten/kota," kata Baidowi, melalui pesan singkat, Senin (2/1/2017).
Anggota Pansus RUU Pemilu dari PPP ini menuturkan, fungsi panwaslu hanya dibutuhkan ketika pemilu maupun pilkada.
Sementara sepanjang hari di luar momen tersebut, menurut Baidowi, nyaris tidak ada tugas yang berkaitan dengan panwaslu.
"Jika pun ada persoalan pemilu, bukankah sudah ada bawaslu provinsi yang sudah permanen. Selama hampir lima tahun dibentuk, Bawaslu provinsi pun tidak setiap hari," kata Baidowi.
Selain itu, kata Baidowi, rencana mempermanenkan panwaslu hanyalah buang-buang anggaran.
Jika dihitung, jumlah kabupaten/kota se-Indonesia sebanyak 524 serta jumlah panwaslu tiap kabupaten/kota sebanyak 3 orang, maka dibutuhkan 1.572 personel yang digaji tiap bulan selama lima tahun tidak terputus.
"Belum lagi kantor sekretariat maupun honor pegawai yang tentu saja menyedot anggaran negara," kata Anggota Komisi II DPR itu.
(Ferdinand Waskita/Tribunnews.com)
--
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "PPP Keberatan Rencana Pemerintah Bentuk Panwaslu Permanen di Kabupaten/Kota"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.