JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyampaikan ucapan duka cita untuk para korban peristiwa terbakarnya Kapal Motor (KM) Zahro Express yang terjadi pada Minggu (1/1/2017).
Lebih lanjut Taufik mengaku kecewa dan prihatin dengan peristiwa tersebut. Sebab, hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa kemungkinan peristiwa tersebut terjadi karena ada prosedur yang dilanggar.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan manifes penumpang kapal yang tercatat sebanyak 100 orang namun kapal tersebut mengangkut 184 orang.
"Harus dilakukan audit menyeluruh untuk mencari tahu dimana kelemahannya. Insiden seperti ini bukan kali pertama terjadi dan kita berharap tidak terjadi lagi," ujar Taufik saat dihubungi, Senin (2/1/2017).
(Baca: Pasca-terbakarnya Kapal Zahro Express, Syahbandar Muara Angke Dicopot)
Menteri Perhubungan Budi Karya sebelumnya mengatakan bahwa penumpang kapal tersebut masih dalam jumlah wajar.
Meski begitu, Taufik menilai hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP).
Taufik juga menyoroti adanya dugaan harga tiket penumpang kapal yang tak wajar. Sebab, ada penumpang yang membayar tiket dengan harga yang tidak semestinya.
"Padahal penumpang gelap tidak mendapatkan haknya, asuransi misalnya. Bukannya seluruh penumpang angkutan umum mendapatkan asuransi? Dari situ saja sudah merugikan hak penumpang," kata dia.
Ia juga menyayangkan sikap nakhoda kapal yang menyelamatkan diri terlebih dahulu dan meninggalkan para penumpang yang masih terjebak di dalam kapal.
(Baca: Jackson Tewas Tenggelam Setelah Berikan Pelampung pada Ibu Hamil Korban Kebakaran Zahro Express)
Nakhoda, kata Taufik, seharusnya memimpin evakuasi dan penyelamatan penumpang kapal.
"Kok kaptennya seperti itu. Yang lebih paham soal evakuasi dan penyelamatan penumpang kan kapten kapal," tutur Politisi PAN Itu.
Taufik mengimbau seluruh pihak untu bersabar dan menyerahkan proses penanganan kasus tersebut kepada pihak-pihak terkait, seperti Kepolisian, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Badan SAR Nasional.
"Pengawasan pelabuhan harus ditegakkan, SOP wajib dilakukan, yang melanggar sikat," ucap Taufik.