JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, pemilihan kepala daerah 2016-2017 belum cukup ideal dalam merepresentasikan keterwakilan aspirasi masyarakat. Hal ini terlihat dari jumlah pasangan calon yang bersaing dan penilaian partai politik dalam memilih pasangan calon untuk bersaing.
Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan, dalam pilkada serentak kali ini hanya terdapat 244 pasangan calon yang bersaing.
"Sebagian besar wilayah rata-rata dua pasangan calon dari unsur partai, bahkan sembilan daerah terdapat pasangan calon tunggal," ujar Masykurudin dalam diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2016).
Maka dari itu, lanjut dia, pilihan masyarakat memilih calon yang mewakili aspirasinya menjadi semakin terbatas, karena jumlah pasangan calon yang bersaing masih di bawah standar.
"Minimnya jumlah pasangan calon menunjukkan mampetnya keterwakilan rakyat dalam komposisi pasangan calon diseleksi kepemimpinan daerah. Semakin sedikit pasangan calon yang disediakan oleh partai politik, maka adu gagasan dan program semakin lenyap," kata dia.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi dewan atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.
Jika mengacu pada pasal tersebut, maka sedianya ada empat hingga lima pasangan calon yang bersaing di satu wilayah, atau dengan kata lain, semestinya ada sekitar 350 hingga 400 pasangan calon yang bersaing di 101 titik kabupaten kota dan provinsi.
Sementara itu, Dosen Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah M Afifuddin menilai, partai politik sebagai penampung aspirasi masyarakat justru menyandarkan elektabilitas dalam menentukan sosok pasangan calon yang akan diusung. Elektabilitas itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh sejumlah lembaga.
"Harusnya partai politik kalau punya mekanisme internal maka percaya diri saja dengan mekanisme internalnya, kalau punya kader terbaik dan punya kader yang secara organisasi bisa dilacak dan punya sisi kaderisasi yang baik langsung saja didorong (maju mencalonkan diri)," kata dia.
Selain elektabilitas, partai politik juga punya penilaian lain dalam mengusung pasangan calon. Namun, penilaian ini bukan hal yang substansial jika dikaitkan dengan aspirasi masyarakat. Fatayat Nadlatul Ulama (NU), Siti Khofifah, menyampaikan, penilaian lainnya itu yakni faktor kepemilikan materi.
"Selama ini parpol masih pertimbangkan, pertama elektabilitas pasangan calon, kalau artis tenar langsung direkrut, kedua masalah kepemilikan modal," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.