JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq mengatakan, peran organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan kenegaraan harus diperkuat.
Penguatan itu bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang bakal diajukan pemerintah.
Ormas, kata Maman, harus memiliki peran mengamankan negara namun bukan menindak. Misalnya, mencegah lahirnya kelompok radikal dan terorisme.
Dengan begitu, ormas membantu Polri maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Kami juga minta agar UU Ormas mengatur bagaimana peran-peran ormas ini diperkuat," ujar Maman seusai menghadiri diskusi bertajuk Tantangan Merawat Kebangsaan Indonesia di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Ia mencontohkan, ormas-ormas tersebut bisa memberikan ceramah rumah ibadah atau dalam acara kumpul keagamaan lain untuk menyampaikan bahaya kelompok-kelompok radikal.
"Saya waktu Ketua Fraksi PKB, juga perintahkan semua untuk mengantisipasi itu. Termasuk menguatkan pemerintahan kita," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan segera mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
(Baca: Pemerintah Ajukan Revisi UU Ormas Setelah Selesai Bahas Tiga RUU)
Saat ini, pihaknya tengah membahas revisi tersebut bersama Kementerian Hukum dan HAM.
"Segera, setelah selesai RUU Pemilu, RUU Parpol dan RUU MD3," kata Tjahjo di Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2016 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Tjahjo menuturkan, saat ini masyarakat dapat dengan mudah membuat ormas dengan izin yang diakukan secara daring (online).
Semua ormas, kata dia, mengaku berasaskan Pancasila. Namun, dalam praktik terjadi sebaliknya.