JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2016, dua orang hakim dipecat alias diberhentikan dengan hormat. Jumlah ini lebih sedikit dibanding 2015.
Demikian dipaparkan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di dalam konferensi pers refleksi akhir tahun di ruang Arifin Tumpa, Kompleks MA, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
"Dua yang diberhentikan dari Kalimantan Tengah dan Sumatera Barat serta satu orang lagi sedang dalam proses sidang majelis kehormatan hakim. Jadi tiga orang," ujar Hatta.
"Dibandingkan tahun lalu (lebih sedikit), ada enam orang (hakim yang diberhentikan)," lanjut dia.
(Baca: Hatta Ali: Utang Perkara MA Tahun 2016 Terendah Sepanjang Sejarah)
Hatta mengatakan, pihaknya terus mendorong optimalisasi disiplin kinerja, pengawasan, pembinaan dan whistleblowing system terhadap hakim dan badan peradilan di bawahnya.
Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan MA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin Kinerja Hakim, Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung serta Peraturan MA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan atau whistleblowing system.
Berdasarkan perangkat baru itu, MA melalui Badan Pengawas berhasil menjaring 114 personel yang dikenakan sanksi.
(Baca: Hatta Ali Apresiasi 90 Persen Pejabat MA Sudah Lapor Harta Kekayaan)
"Mereka meliputi hakim, pejabat struktural, fungsional dan staf. Rinciannya 38 orang dijatuhi sanksi berat, 19 dijatuhi sanksi sedang dan 57 orang dijatuhi sanksi ringan," ujar Hatta.
Pemberhentian terhadap dua hakim yang sebelumnya dijelaskan Hatta, masuk ke kategori sanksi berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.