Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Harapan Mendagri kepada Unit Kerja Pemantapan Pancasila

Kompas.com - 26/12/2016, 17:58 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyambut baik pembentukan Unit Kerja Presiden bidang Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP PIP).

Ia berharap, unit tersebut memberikan pijakan aparatur pemerintah baik di pusat maupun daerah dalam membuat kebijakan agar berorientasi pada nilai-nilai Pancasila.

"Dari sisi pemerintahan, kami harapkan setiap keputusan dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah itu setidaknya harus berpegang pada implementasi sila-sila Pancasila, baik dalam penyusunan peraturan daerah maupun yang lain," ujar Tjahjo, di Kemendagri, Jakarta, Senin (26/12/2016).

Menurut Tjahjo, dari sisi pendidikan juga akan bersinergi dengan konsep bela negara.

Ia mengatakan, lembaga pemantapan Pancasila berbeda dengan lembaga Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7) yang dahulu pernah ada.

Namun, Tjahjo belum bisa menjelaskan secara rinci perbedaan antara kedua lembaga tersebut.

Meski demikian, lembaga pemantapan Pancasila menjadi salah satu upaya agar masyarakat kembali memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

"Mungkin formatnya tidak seperti BP-7 dulu tidak, tapi ini ada suatu model supaya masyarakat di mana pun berada memahami mengenai Pancasila lalu pentingnya NKRI dan kebhinekaan," kata politisi PDI-P tersebut.

Sebelumnya, selama 3 bulan terakhir, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan tim telah membahas, merumuskan, dan mendetilkan rencana pembentukan UKP PIP ini.

Unit ini akan membantu Presiden dalam mengoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan pelaksanaan ideologi Pancasila.

Tim akan berupaya mengimplementasikan nilai Pancasila melalui sekolah, lembaga pemerintahan, hingga organisasi kemasyarakatan.

UKP PIP nantinya akan dipimpin oleh seorang kepala deputi dan diisi para dewan penasihat yang terdiri atas berbagai tokoh negara, agama, ormas, hingga purnawirawan TNI-Polri.

Adapun payung hukumnya diatur melalui peraturan presiden (perpres).  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com