PALMERAH, KOMPAS.com - Selasa (20/12/2016) kemarin menjadi salah satu hari yang kelam di dunia internasional. Dua peristiwa besar terjadi dan menyita banyak perhatian dunia.
Pertama, soal pembunuhan duta besar Rusia di Turki. Kedua, soal teror menggunakan truk di Berlin, Jerman, yang menewaskan 9 orang.
Walaupun tampaknya tak terkait, dua peristiwa sama-sama menampilkan sisi teror yang kini telah menghantui semua negara di dunia. Banyak spekulasi yang berkembang, hingga kini pemberitaan terkait dua peristiwa tersebut terus dimutakhirkan.
Di Tanah Air, sidang Basuki Tjahaja Purnama dan hal-hal yang terkait Pilkada DKI, masih mendapat perhatian pembaca. Berita terpopuler di Kompas.com adalah soal kekhawatiran Ahok yang akhirnya terjadi ketika Gubernur DKI dijabat oleh seorang penjabat atau pelaksana tugas.
Isu tenaga kerja asing dari China akhir-akhir ini santer terdengar. Bahkan, puluhan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, sampai mencegat mobil yang ditumpangi TKA asal China di Kantor Imigrasi Kelas 1 A Kendari.
Bagi Anda yang kemarin tak sempat mengikuti perkembangan berita di Kompas.com, berikut ini rangkuman berita yang layak anda simak dan ikuti hingga hari ini.
1. Yang Tak Diinginkan Ahok Jadi Nyata, APBD DKI 2017 Disahkan Plt Gubernur
Sumarsono sempat mendorong-dorong troli berisi tumpukan rincian APBD DKI 2017 yang dihias dengan pita berwarna merah. Nilai APBD DKI 2017 mencapai Rp 70,191 triliun. Sumarsono mengatakan, pengesahan APBD DKI 2017 terhitung tepat waktu. Dia memuji DPRD DKI yang mendukung Pemprov DKI untuk mempercepat proses pembahasan anggaran.
"Menurut saya ini karena DPRD mau diajak kerja keras. Seminggu bisa paripurna dua kali sampai tiga kali. Jadi kerja sama yang baik inilah kuci utama APBD bisa lebih cepat dan sukses," kata Sumarsono di Gedung DPRD DKI Jakarta kemarin.
Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik juga mengapresiasi pengesahan APBD yang tepat waktu itu. Taufik merasa senang karena komunikasi antara eksekutif dan legislatif lebih terbuka.
"Dari segi waktu, saya kira ini lebih tepat ya. Kemudian dari segi proses, saya kira lebih terbuka dan komunikatif dengan eksekutif," kata Taufik.
Baca selengkapnya di sini.
2. Tanggapan Jaksa soal Pernyataan Ahok yang Tidak Bermaksud Menafsirkan Ayat
Mukartono mengatakan, Pasal 156 huruf a KUHP yang didakwakan kepada Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu tidak berkaitan dengan penafsiran Surat Al Maidah ayat 51.
Pernyataan Ali ditujukan untuk menanggapi nota keberatan (eksepsi) Ahok yang menyebut tidak berniat menafsirkan ayat tersebut.
"Materi dakwaan Pasal 156 huruf A KUHP tidak terkait langsung dengan tafsir Al Maidah 51. Sebenarnya unsur bagian dari materi perkara yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja," ujar Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).