Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Gaduhnya Pembahasan Rancangan Undang-Undang...

Kompas.com - 20/12/2016, 07:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –  Kinerja DPR dalam menghasilkan produk legislasi kembali menjadi sorotan pada tahun 2016 ini. Setiap tahunnya, kerja para wakil rakyat di bidang ini memang tak pernah luput dari pantauan.

Sepanjang 2016, secara keseluruhan, DPR dinilai tak produktif. Secara kuantitas, jumlah produk legislasi yang dihasilkan tak berbanding lurus dengan segala kehebohan dan kegaduhan yang terjadi di parlemen.

Mari melihat tahun silam. Pada tahun 2015, dari 40 RUU yang masuk program legislasi nasional prioritas, hanya 3 RUU yang disahkan menjadi UU.

Sementara, pada tahun ini, hingga November 2016, dari 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas, baru 7 RUU yang selesai.

Tak hanya itu, pembahasan RUU ini pun diwarnai sejumlah polemik, baik di internal DPR maupun di masyarakat.

 RUU MD3

Revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPDR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sempat menimbulkan polemik menjelang akhir tahun ini.

Pada 30 November 2016, seusai pelantikan Setya Novanto yang kembali didapuk sebagai Ketua DPR, Fraksi PDI Perjuangan melontarkan usulan revisi.

Revisi yang diminta terbatas: penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR. Jatah untuk PDI-P sebagai pemenang Pemilu 2014.  

PDI-P gerak cepat untuk mengegolkan usulannya. Sebuah tim lobi di bawah komando Junimart Girsang dibentuk.  

Tim ini melobi para pimpinan fraksi agar proses revisi berjalan lancar.  

Revisi UU MD3 akhirnya disepakati masuk Prolegnas 2017. Pengesahan revisi pun berjalan secepat kilat.

Pada sidang paripurna penutupan sidang, 15 Desember lalu, UU tersebut resmi masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Mayoritas peserta sidang setuju dengan usulan PDI-P yang ingin menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR, dari 5 menjadi 6.

Meski DPR sudah masuk ke masa reses sejak 16 Desember, tak menutup kemungkinan akan dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan pembahasan revisi dapat dilakukan pada masa reses.

Dengan demikian, pada pembukaan masa sidang awal Januari 2017, revisi UU MD3 sudah bisa disahkan.

RUU Terorisme

Pada awal tahun 2016, wacana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme mengemuka.

Wacana revisi muncul setelah peristiwa Bom Thamrin pada 14 Januari 2016.

Usulan revisi ini resmi masuk Prolegnas 2016 yang disahkan pada sidang paripurna 26 Januari 2016.

 Beberapa pasal yang disorot antara lain:
1. Pasal 4A draf revisi yang mengatur tentang sanksi pencabutan kewarganegaraan bagi pihak yang terlibat tindak pidana terorirsme.

2. Pasal yang berkaitan dengan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. TNI diusulkan terlibat bukan hanya sebagai Bantuan Kendali Operasi (BKO).

3. Pasal yang mengatur soal Dewan Pengawas.  Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja aparat, khususnya saat memperlakukan terduga kasus terorisme.

4. Pasal mengenai kewenangan penyidik atau penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama enam bulan atau sering disebut "Pasal Guantanamo".

Usulan-usulan itu memunculkan kritik publik. Salah satunya mengenai pelibatan TNI.

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai, keinginan mengubah pendekatan model criminal justice system menjadi model perang dalam penanggulangan terorisme itu dinilai keliru dan tidak tepat.

Pergeseran pendekatan itu dianggap berpotensi membuat penanganan terorisme menjadi lebih represif dan eksesif serta mengabaikan prinsip Hak Asasi Manusia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com