Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Setuju Kursi Pimpinan DPR dan MPR Ditambah untuk PDI-P

Kompas.com - 16/12/2016, 12:46 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo setuju dengan langkah DPR merevisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Revisi itu untuk mengakomodasi penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Sikap Jokowi ini diketahui setelah Ketua DPR Setya Novanto, serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan mengadakan rapat konsultasi dengan Jokowi di Istana pada Jumat (16/12/2016) siang ini.

Fahri Hamzah mengakui, pertemuan itu salah satunya memang membahas mengenai revisi UU MD3.

(Baca: Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2017)

Kepada Presiden, Fahri menjelaskan bahwa seluruh fraksi DPR sudah bersepakat untuk merevisi UU MD3 ini selama masa reses.

Namun pengesahannya sebagai UU tetap diambil pada rapat paripurna pembukaan masa sidang III 2016-2017 pada 10 Januari mendatang.

"Dan presiden tentu memahami maksud ini," kata Fahri Hamzah usai pertemuan dengan Jokowi.

Fahri menambahkan, dalam pembahasan di beranda Istana tadi, Jokowi hanya memastikan apakah seluruh fraksi yang ada di DPR sudah setuju dengan revisi ini.

Para pimpinan DPR pun memastikan seluruh fraksi sudah setuju. Pada rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis kemarin, semua fraksi sepakat UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2017.

"Di tingkat DPR pada dasarnya ini tidak ada masalah, tinggal Presiden harus mengirimkan surat presiden yang mengutus pejabat setingkat menteri untuk melakukan pembahasan bersama DPR," ucap Fahri.

(Baca: Fahri Hamzah: Revisi UU MD3 Harus Libatkan Pemerintah)

PDI-P meminta jatah kursi pimpinan DPR dan MPR karena merasa berhak mendapatkannya sebagai partai pemenang pemilu dan pemilik kursi terbanyak di DPR.

Di akhir periode DPR 2009-2014 lalu, terjadi perubahan terhadap UU MD3 yang mengubah metode pemilihan pimpinan menjadi sistem paket.

Oleh karena itu, PDI-P sebagai partai pemenang pemilu 2014 tidak otomatis mendapat posisi Ketua DPR.

Kompas TV Ketua MPR Setuju Revisi UU "Tambah Kursi Pimpinan"

Kompas TV PAN Dukung PDI-P Dapat Kursi Pimpinan DPR

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com