Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberi Informasi Layanan KB dan HIV Terancam Dipidana

Kompas.com - 15/12/2016, 18:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara menilai, pembahasan Pasal 481 dan Pasal 483 di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, justru membahayakan masyarakat yang selama ini aktif berkampanye tentang masalah kesehatan reproduksi.

Sebab, keberadaan pasal itu mengancam mereka yang menyampaikan informasi terkait layanan KB dan bahaya HIV.

(Baca: Revisi KUHP Dinilai Belum Beri Perlindungan kepada Anak Terkait Prostitusi)

“Kalau ini dimasukkan, akibatnya sangat serius. Karena berarti temen-temen yang bergerak di kesehatan reproduksi ini bisa kena karena rumusannya dibatasi. Orang yang telah disertivikasi oleh negara (hanya lah) yang bisa kampanye kesehatan reproduksi,” kata Anggara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Dalam penjelasan Pasal 481 dinyatakan, bahwa barang siapa yang secara terang-terangan menawarkan dan menunjukkan alat pencegah kehamilan (kontrasepsi), maka pihak tersebut dapat dipidana.

Sementara, mereka yang berhak memberikan informasi diatur di dalam Pasal 483, yaitu petugas yang berwenang.

“Artinya, masyarakat sipil atau pihak yang bergerak di bidang penyuluhan kesehatan reproduksi tidak diberikan hak sebagaimana pengaturan Pasal 481 R KUHP,” ujarnya.

Pembahasan kedua pasal itu, menurut dia, bertentangan dengan upaya berbagai pihak baik itu pemerintah, swasta maupun masyarakat sipil dalam menjalankan program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.

Terutama, dalam upaya untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Baca: Rawan Penyalahgunaan Wewenang, Pasal Makar dalam KUHP Perlu Direvisi)

Lebih jauh, ia menilai, penerapan kedua pasal itu dapat berimplikasi lebih luas. Tak hanya mengkriminalisasi masyarakat sipil, tetapi juga biaya penegakkan atas kasus itu sendiri.

“Biaya akan semakin tinggi, dan lapas semakin crowded, ini tidak didukung pemerintah. Ke depan, seberapa banyak anggaran negara akan dihabiskan unutk anggaran penegakkan hukum dan pembangunan lapas dan rutan baru,” kata dia.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com