Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Anggap Penganiayaan Rombongan Pelajar di Bantul sebagai Kenakalan Remaja

Kompas.com - 14/12/2016, 18:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, penganiayaan terhadap rombongan pelajar di Dusun Lanteng, Bantul, Yogyakarta, berawal dari hal sepele.

Pelaku yang masih berstatus pelajar itu mencegat para korban yang merupakan siswa SMA Muhammadiyah I Yogyakarta.

"Ini kan masalah kenakalan remaja saja. Ada energi di sana yang besar yang tidak disalurkan," ujar Awi, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Awi mengatakan, siswa SMA Muhammadiyah I Yogyakarta berwisata ke pantai di sekitar Gunung Kidul.

Dalam perjalanan pulang, rombongan berpapasan dengan rombongan remaja.

"Para pelaku juga dari beberapa kelompok sekolahan yang berbeda. Ada sekitar 10 hingga 12 orang berpapasan," kata Awi.

(Baca: Serang Rombongan Pelajar dengan Pedang, 5 Siswa di Bantul Diamankan)

Penyerangan pun terjadi. Namun, hingga saat ini kepolisian masih menggali motif utama pelaku menganiaya korban sehingga menyebabkan satu orang tewas.

Diketahui, para pelaku telah mempersiapkan senjata tajam di tasnya. Sekitar sembilan orang telah diamankan polisi.

"Pelaku tidak menutup kemungkinan akan berkembang," kata Awi.

Ia mengimbau seluruh pihak terkait untuk waspada karena peristiwa ini telah beberapa kali terjadi. 

Peristiwa ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi juga masyarakat khususnya pihak orangtua untuk melakukan pengawasan.

"Apalagi di era digital ini semuanya serba mudah semua, instant semua melalui HP. Medsos kiranya itu perlu diwaspadai. Dari medsos juga memengaruhi perilaku anak," kata dia.

Para pelaku diancam Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP junto Pasal 169 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com