JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menyebut partainya belum mengambil sikap atas permintaan Fraksi PDI-P yang ingin dapat satu jatah kursi pimpinan DPR.
"Kami belum menentukan sikap, perlu kajian dulu," kata Dadang saat dihubungi, Jumat (9/12/2016).
Penambahan satu kursi pimpinan DPR untuk PDI-P rencananya akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Namun Dadang menilai, harusnya revisi UU tersebut tidak hanya dilakukan untuk mengakomodir kepentingan partai tertentu.
"Memang idealnya revisi itu tidak sekedar tambal sulam dalam rangka mengakomodir tambahan kursi pimpinan," ucap Dadang.
Dadang menambahkan, pihaknya masih menunggu komunikasi dengan fraksi PDI-P dan fraksi lain terkait masalah ini. Menurut dia, sejauh ini belum ada komunikasi yang dilakukan.
Usulan untuk menambah satu kursi pimpinan bagi PDI-P ini muncul setelah proses pergantian Ketua DPR yang diusulkan Golkar beberapa waktu lalu.
Pergantian dari Ade Komarudin ke Novanto itu mulus setelah semua fraksi, termasuk PDI-P memberikan persetujuan.
Namun dalam rapat paripurna persetujuan Novanto menjadi Ketua DPR, PDI-P turut mengusulkan revisi UU MD3 untuk menambah komposisi pimpinan.
(Baca juga: Lobi untuk Jatah Satu Kursi Pimpinan DPR, PDI-P Bentuk Tim)
PDI-P menganggap UU MD3 saat ini tidak adil karena partai pemenang pemilu dengan kursi terbanyak tidak otomatis menjadi pimpinan DPR.
Pimpinan DPR justru dipilih secara paket. Hal ini berbeda dengan DPR periode sebelumnya, dimana pimpinan DPR dipilih berdasarkan lima fraksi dengan suara terbesar.