JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban selama persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Berdasarkan jadwal, sidang tersebut digelar pada Selasa (13/12/2016).
"Terhadap proses persidangan nanti, Komisi Yudisial RI menghimbau kepada seluruh pihak agar menjaga ketertiban persidangan dan menyampaikan apapun aspirasinya secara proper (sesuai) dan tanpa menyerang individu," kata Komisioner KY, Farid Wajdi, melalui keterangan tertulis, Rabu (7/12/2016).
(Baca: Proses Hukum Kasus Ahok Dinilai Tidak Biasa)
Apapun putusan hakim, kata farid, harus diterima. Keberatan diajukan sesuai aturan yang berlaku.
"Menggunakan jalur yang telah diatur, terhadap substansi putusannya maka jalur upaya hukum adalah jawabnya. Baik banding, kasasi, atau bahkan PK (peninjauan kembali)," kata dia.
Ia menambahkan, jika diduga terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim, masyarakat juga bisa melaporkan ke KY atau Mahkamah Agung (MA).
"Gunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun MA," kata dia.
Ia menambahkan, KY akan mengawal dan mengawasi persidangan kasus tersebut. Pengawasan terbuka maupun tertutup dilakukan demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan.
(Baca: Djarot Berharap Persidangan Ahok Terbuka dan Disiarkan Langsung)
Hal itu sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Komisi Yudisial melalui UU 18/2011, untuk melakukan tindakan hukum dan tindakan lainnya jika ada pelanggaran dalam proses persidangan.
"Apapun temuannya akan diproses setelah semua proses Hukum selesai," kata Farid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.