Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Bela Dahlan, Ini Penjelasan Yusril soal Kasus Pelepasan Aset PT PWU

Kompas.com - 04/12/2016, 12:01 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dahlan Iskan resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai salah seorang pengacaranya. Yusril akan membela mantan Menteri BUMN itu dalam persidangan kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha di Kabupaten Kediri dan Tulungagung. 

Menurut Yusril, perkara yang menimpa kliennya hanya persoalan administrasi. Yusril yakin tak ada masalah pidana dalam kasus yang menimpa Dahlan.

Pasalnya, kata Yusril, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut hanya mengenai masalah prosedural, yakni harus adanya persetujuan DPRD Jawa Timur terkait pelepasan 33 aset PT PWU di Kabupaten Kediri dan Tulungagung.

"Kalau saya cermati surat dakwaan yang ditujukan kepada Pak Dahlan di Pengadilan Tipikor Surabaya itu kelihatannya hanya masalah prosedur saja, yaitu Pak Dahlan melepas dua aset dari PT PWU," ujar Yusril dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (4/12/2016).

Kendati demikian, Yusril mengklaim Dahlan tidak melakukan kesalahan prosedur saat melakukan pelepasan aset.

(Baca: Dahlan Iskan Tak Didampingi Penasihat Hukum, Sidang Perdana Ditunda)

Itu karena, Dahlan sebagai Direktur Utama PT PWU telah mendapatkan surat persetujuan dari Ketua DPRD Jawa Timur terkait pelepasan aset tersebut.

"Pak Dahlan sebagai direksi pada waktu itu telah menulis surat kepada pimpinan DPRD. Minta persetujuan karena ada aset yang mau dilepas dan itu sudah dijawab oleh DPRD Jawa Timur dengan kop suratnya DPRD Jatim dan telah ditandatangani oleh ketua," ucap Yusril.

Yusril menilai perkara ini seolah dipaksakan. Pasalnya, dia beranggapan Dahlan tak bersalah dalam perkara tersebut.

"Dalam hati saya, Pak Dahlan tidak bersalah cuma dicari-cari saja kesalahannya," tutur Yusril.

Kontributor Surabaya, Achmad Faizal Dahlan Iskan ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus pelepasan aset, BUMD, Kamis (27/10/2016).
Atas dasar itu, Yusril menyebut akan mengeluarkan seluruh bukti terkait prosedur pelepasan aset yang telah dilakukan PT. PWU dalam persidangan Selasa (6/12/2016) mendatang.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi dari ahli di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

"Untuk membuktikan hal tersebut di persidangan kami akan tunjukkan bukti yang sah bahwa sudah dijawab oleh DPRD. Kemudian harus didengar keterangan para ahli apakah surat Ketua DPRD seperti itu sudah representatif atau tidak," ucap Yusril.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan)

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016.

Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU dua periode dari 2000 sampai 2010.

Kompas TV Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com