Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih di Mako Brimob, Ratna Sarumpaet Belum Diperiksa Penyidik

Kompas.com - 02/12/2016, 15:16 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Kris Ibnu mengatakan, Ratna Sarumpaet belum diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ia dijemput di Hotel Sari Pan Pacific pada Jumat (2/12/2016) pagi.

Kris menyebutkan, hingga pukul 10.50 WIB, belum ada pemeriksaan terhadap Ratna.

Posisi Kris yang mendampingi Ratna kemudian digantikan Yusril Ihza Mahendra yang ingin mendampingi.

Hingga kini, Yusril masih berada di dalam Mako Brimob.

"Belum ada pemeriksaan. Alasannya masih ada briefing. Saya tidak tahu kapan jadwal pemeriksaan Ratna. Saat ini yang dampingi Yusril," ujar Kris di depan pintu masuk Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016).

Kris mengatakan, Ratna ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB, Jumat pagi, di Hotel Sari Pan Pacific.

Penyidik telah tiba pukul 05.00 WIB, tetapi tidak langsung membawa Ratna.

"Karena memang harus didampingi sama advokat. Kami sampai jam 06.00," kata Kris.

(Baca: Yusril Dampingi Ratna Sarumpaet di Mako Brimob)

Kini, ia masih berada di Mako Brimob. Ratna dijemput polisi atas dugaan upaya melakukan makar.

Menurut Kris, awalnya Ratna akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Namun, ketika sampai di Semanggi, penyidik tidak mengarahkan mobilnya ke Polda.

"Berdebat dulu dengan penyidik baru sepakat ke Polda awalnya. Tapi, begitu di Semanggi ternyata tidak ke Polda, langsung ke sini (Marko Brimob)," kata dia.

Kris menuturkan, pada awalnya tim kuasa hukum dilarang untuk ikut masuk ke dalam Mako Brimob untuk mendampingi Ratna.

Setelah negosiasi, hanya satu orang yang diizinkan masuk.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com