Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lebih Baik MK Tak Memproses Uji Materi Masa Jabatan Hakim Konstitusi"

Kompas.com - 01/12/2016, 22:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) berharap MK menggugurkan permohonan uji materi terkait masa jabatan hakim.

Sebab, permohonan yang diajukan Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) tersebut dianggap berpotensi memunculkan norma baru.

Dalam permohonannya kepada MK, CSS UI, beralasan bahwa ketentuan masa jabatan hakim MK yang hanya dapat dipilih selama dua periode ini diskriminatif.

CSS UI membandingkannya dengan masa jabatan hakim MA, yakni hingga pensiun di usia 70 tahun.

Namun dalam petitumnya, CSS UI meminta MK menyatakan pasal yang mengatur jabatan hakim MK ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Aradila Cesar selaku Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK menilai, jika majelis MK nantinya menerima permohonan tersebut, maka menggugurkan norma pasal yang ada.

Gugurnya norma pasal yang sebelumnya inilah yang memungkinkan munculnya norma baru terkait masa jabatan hakim MK.

"Ketika dalil yang diajukan adalah membatalkan usia (masa jabatan) itu, nantinya MK akan membentuk norma baru. Norma barunya seperti apa, itu yang menjadi persolan," ujar Aradila di gedung MK, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Maka dari itu, sedianya MK menggugurkan permohonan tersebut. Sebab, berpotensi menghilangkan aturan masa jabatan yang sudah diatur sebelumnya, yakni seseorang dapat menjabat hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

"Lebih baik MK tidak menguji persoalan ini karena implikasinya itu membatalkan norma periodesasi, seleksi lima tahun diperpanjang lima tahun," kata Aradila.

"Efeknya adalah ada norma baru yang memberikan kewenangan hakim untuk memiliki masa jabatan seumur hidup atau sampai pensiun. Ini yang jadi perdebatan," ujarnya.

Sebelumnya, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, permohonan pemohon menimbulkan keresahan di internal hakim MK itu sendiri, karena ada asas umum dalam dunia hukum yang menyebutkan bahwa seorang hakim tidak boleh mengadili persoalan atas dirinya sendiri.

Dalam bahasa latin disebut "nemo judex in causa sua". (Baca: Perludem Curiga Ada Kepentingan di Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK)

"Ada adagium umum yang berlaku umum itu mengatakan, tidak seorang pun yang menjadi hakim mengadili dirinya sendiri. Dan kemudian juga kondisi sekrang itu kan terjadi dimana MK memutus perkara dengan kepentingan, bahkan bukan kepentingan institusi, tapi kepentingan personal hakim yang  sedang menjabat," kata Fadli, Senin (28/11/2016). 

Gugatan uji materi yang diajukan CSS UI ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.

(Baca juga: Dewan Etik MK Diminta Awasi Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK)

Kompas TV MK Nerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com