JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi (istri Sutanto), merasa ditagih oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, atas keuntungan penjualan gula di Sumatera Barat.
Hal itu dikatakan Memi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Memi mengakui bahwa sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara dia dan Irman Gusman, untuk membagi keuntungan atas penjualan gula yang didapat dari Perum Bulog.
Namun, menurut Memi, perjanjian tersebut seharusnya tidak terealisasi. Pada awalnya, Memi sepakat memenuhi permintaan Irman untuk memberikan jatah sebesar Rp 300 per kilogram, untuk distribusi gula sejumlah 3.000 ton.
Namun, meski telah mendapat bantuan Irman, gula yang diterima perusahaan Memi hanya 1.000 ton. Selain itu, distribusi gula tidak langsung ke pelabuhan di Sumatera Barat. Tetapi, melalui pelabuhan di Jakarta, sehingga menambah biaya diatribusi.
"Karena kami orang Timur, kami tetap komunikasi. Saya sampaikan, ini barangnya tidak sampai Sumbar, dan secara jumlah kami sudah beri tahu itu tidak terealisasi," ujar Memi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Memi, setelah cukup lama tidak berkomunikasi, Irman menyampaikan pesan melalui aplikasi WhatsApp. Irman kembali menagih soal kesepakatan yang pernah ia buat.
"Pak Irman katakan, saya harus sesuai dengan komitmen awal. Lalu saya balas, saya ingatkan ini tidak sesuai kondisi yang diharapkan," kata Memi.
(Baca juga: Terdakwa Akui Irman Gusman Minta "Fee" dari Jumlah Distribusi Gula Bulog)
Setelah beberapa waktu kemudian, menurut Memi, Irman menghubunginya sebanyak dua kali. Namun, telepon dari Irman tidak sempat diangkat, sehingga belum terjadi pembicaraan.
Untuk menghargai Irman, Memi kemudian menghubungi Irman dan menawarkan untuk bertemu di Jakarta.
"Saat itu saya hanya terbersit, ya kami merasa khawatir. Pak Irman sudah membantu dan kami konsultasi cukup banyak. Saya pikir kami harus bawakan sesuatu buat Pak Irman," kata Memi.
Setelah itu, Memi meminta bagian kasir pada perusahaannya untuk menyediakan uang Rp 100 juta. Uang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta dan diserahkan kepada Irman Gusman.
Dalam kasus ini, Sutanto dan Memi didakwa memberi suap Rp 100 juta kepada Irman Gusman. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Sutanto.