JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Bara JP Ferry Simanulang diperiksa sebagai pelapor dalam penyelidikan dugaan tindakan makar oleh pimpinan DPR RI Fahri Hamzah.
Fahri dilaporkan ke polisi pada 9 November 2016 lalu karena dianggap menghasut untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo.
Ferry mengaku membawa barang bukti dalam pemeriksaan hari ini.
"Ada video orasi Fahri. Dalam orasi tersebut ada ajakan dan fitnah bahwa Presiden Jokowi melakukan penghinaan terhadap alim ulama dan simbol-simbol Islam," ujar Ferry, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Ia mengatakan, Fahri sebelumnya secara jelas menyatakan bahwa ada cara untuk menggulingkan presiden, yakni dengan parlemen jalanan dan parlemen ruangan.
Pernyataan itu, kata Ferry, memprovokasi masyarakat untuk bertindak makar.
"Seandainya yang demo itu melakukan parlemen jalanan ditambah lagi dengan pemaksaan kepada anggota DPR untuk melakukan melakukan sidang istimewa, nah kan sudah terjadi makarnya," kata Ferry.
Ia menilai, apa yang dilakukan Presiden Jokowi dan pemerintahannya sudah maksimal.
Pelaporan ini dilakukannya berdasarkan inisiatif sendiri mewakili para relawan.
"Desakan kami agar Fahri diproses. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya daripada unsur-unsur makar itu sendiri," kata Ferry.
Pernyataan Fahri dianggap berbahaya bagi pemerintahan dan termasuk upaya percobaan penggulingan pemerintahan yang sah.
Sebagai pimpinan DPR, kata Ferry, seharusnya Fahri menunjukkan sikap untuk menjaga kesatuan bangsa.
"Bukan seenaknya orang keluarkan statement, hasut orang untuk menjatuhkan pemerintahan, ada batasannya," kata dia.
Fahri dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan untuk Makar.