Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Bareskrim, Pelapor Fahri Hamzah Bawa Bukti Video

Kompas.com - 29/11/2016, 14:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Bara JP Ferry Simanulang diperiksa sebagai pelapor dalam penyelidikan dugaan tindakan makar oleh pimpinan DPR RI Fahri Hamzah.

Fahri dilaporkan ke polisi pada 9 November 2016 lalu karena dianggap menghasut untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo.

Ferry mengaku membawa barang bukti dalam pemeriksaan hari ini.

"Ada video orasi Fahri. Dalam orasi tersebut ada ajakan dan fitnah bahwa Presiden Jokowi melakukan penghinaan terhadap alim ulama dan simbol-simbol Islam," ujar Ferry, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Ia mengatakan, Fahri sebelumnya secara jelas menyatakan bahwa ada cara untuk menggulingkan presiden, yakni dengan parlemen jalanan dan parlemen ruangan.

Pernyataan itu, kata Ferry, memprovokasi masyarakat untuk bertindak makar.

"Seandainya yang demo itu melakukan parlemen jalanan ditambah lagi dengan pemaksaan kepada anggota DPR untuk melakukan melakukan sidang istimewa, nah kan sudah terjadi makarnya," kata Ferry. 

Ia menilai, apa yang dilakukan Presiden Jokowi dan pemerintahannya sudah maksimal.

Pelaporan ini dilakukannya berdasarkan inisiatif sendiri mewakili para relawan.

"Desakan kami agar Fahri diproses. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya daripada unsur-unsur makar itu sendiri," kata Ferry.

Pernyataan Fahri dianggap berbahaya bagi pemerintahan dan termasuk upaya percobaan penggulingan pemerintahan yang sah.

Sebagai pimpinan DPR, kata Ferry, seharusnya Fahri menunjukkan sikap untuk menjaga kesatuan bangsa.

"Bukan seenaknya orang keluarkan statement, hasut orang untuk menjatuhkan pemerintahan, ada batasannya," kata dia.

Fahri dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan untuk Makar.

Kompas TV Polri Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Makar Fahri Hamzah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com