Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Dana Partai Diharap Dapat Tingkatkan Keterwakilan Perempuan

Kompas.com - 28/11/2016, 23:33 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, bantuan pendanaan bagi partai politik dapat memperkuat keterwakilan perempuan di struktur partai.

Pasalnya, keterwakilan perempuan dalam politik masih minim.

"Jika dilakukan dengan cermat, regulasi pendanaan politik dapat digunakan sebagai alat untuk memaksa partai berbenah diri, termasuk memperbaiki sikap dan kebijakan internal terhadap partisipasi perempuan," kata Titi di kantor Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Titi mencontohkan regulasi yang diterapkan oleh Perancis. Pemerintah Perancis akan mengurangi jumlah dana subsidi partai yang tidak memenuhi persyaratan kesetaraan gender.

Menurut Titi, regulasi tersebut efektif meningkatkan partisipasi kandidat perempuan dalam pemilu.

"Sejak regulasi tersebut diterapkan pada 2000, jumlah anggota parlemen perempuan naik hingga dua kali lipat. Regulasi semacam ini kemudian diadopsi juga oleh Portugal, Albania, dan Irlandia," ujar Titi.

Titi menyebutkan, regulasi yang mendorong keterwakilan perempuan juga terjadi di Georgia.

Pemerintah Georgia, lanjut dia, akan menambahkan subsidi partai sebesar 10 persen jika partai mengusung minimal 20 persen kandidat perempuan dalam pemilu parlementer.

"Cara ini kemudian terbukti ampuh mendorong partai-partai kecil dan oposisi untuk mengusung banyak kandidat perempuan," ucap Titi.

Titi menilai, Pemerintah Indonesia dapat meniru regulasi tersebut untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan.

Pemerintah, lanjut Titi, bisa memberikan insentif bantuan keuangan bagi partai yang memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.

Kompas TV Presiden Jamin Kondisi Ekonomi Aman Jelang Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com