JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menjadwalkan pemanggilan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Senin (28/11/2016).
Rapat kerja tersebut sedianya dijadwalkan pekan lalu, tetapi batal.
Sejumlah poin akan didalami Komisi III, salah satunya soal kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kami apresiasi langkah Polri dalam melakukan penegakan hukum dan menjaga Kamtibnas," ujar Anggota Komisi III Masinton Pasaribu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (25/11/2016).
Selain itu, Komisi III juga akan menanyakan soal isu adanya upaya makar yang pernah disampaikan Tito.
Berbagai reaksi muncul atas isu ini. Ada yang menganggapnya sebagai sesuatu yang harus diantisipasi, tetapi ada juga yang menilai akan menimbulkan keresahan.
"Itu sinyalemen. Tentu berdasarkan informasi baik intelijen maupun di lapangan," kata Masinton.
Kasus terbaru, penetapan Buni Yani sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya juga akan menjadi salah satu poin yang akan didalami.
Mengingat isu tersebut banyak disorot oleh publik.
Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap mengatakan, Kepolisian perlu menjelaskan kepada masyarakat alasan penetapan tersangka terhadap Buni Yani.
"Saya tidak mau mengatakan bahwa saya ragu atas hasil proses penyelidikan Kepolisian yang kemudian menetapkan Buni yani sebagai tersangka," kata Mulfachri.
"Saya ingin katakan, polisi harus bisa jelaskan ke masyarakat bagian mana yang dilakukan Buni Yani yang bisa dikualifikasikan sebagai tindakan yang menghasut," lanjut dia.