JAKARTA, KOMPAS.com — Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan justice collaborator.
Pengacara Rajamohanan, Tommy Singh, mengatakan, kliennya merupakan korban pemerasan yang dilakukan oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Kami akan pertimbangkan itu. Kami minta perlindungan karena ini adalah perusahaan penanaman modal asing di Indonesia, tetapi menghadapi kesulitan seperti ini," ujar Tommy di Gedung KPK Jakarta, Jumat (25/11/2016).
(Baca: Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Pernah Ditolak Saat Ajukan "Tax Amnesty")
Menurut Tommy, berdasarkan pengakuan Rajamohanan, pemerasan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang yang bekerja di Ditjen Pajak.
Rajamohanan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai persoalan pajak yang dihadapinya.
"Oknum pemeras ini bukan satu orang, yang jelas kami akan buka nanti," kata Tommy.
(Baca: Jokowi: Kalau Ada Pegawai Pajak yang Main Lagi, Digebuk Lagi)
Rajamohanan ditangkap bersama Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, ketika melakukan transaksi suap di kediamannya di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.
Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar.
(Baca: Tiga Pejabat Ditjen Pajak Dituding Juga Terlibat dalam Kasus Dugaan Suap)
Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.
Status Rajamohanan dan Handang saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka.