Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Alasan Ini Jadi Pertimbangan Penyidik Lakukan Penahanan

Kompas.com - 24/11/2016, 16:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, penahanan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang menangani suatu kasus.

Setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan.

"Takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujar Asep di Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Iwan mengatakan, ketiga hal tersebut merupakan alasan subyektif. Sementara itu, ada hal obyektif lainnya yang harus dipenuhi.

Sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Dengan kata lain, kata Iwan ada pertimbangan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan jika tak memenuhi unsur-unsur di atas.

"Tidak selalu dia jadi tersangka lalu langsung ditahan," kata Asep.

Asep lantas mencontohkan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia merupakan tersangka dugaan penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun, penyidik hingga saat ini masih belum melakukan penahanan.

Iwan mengatakan, penyidik tak hanya mempertimbangkan kasus ini secara obyektif saja, namun juga dari segi subyektifitas.

(Baca: Kapolri Jelaskan Alasan Cegah Ahok Bepergian ke Luar Negeri)

Ahok dianggap kooperatif dengan proses hukum dan tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

"Kapolri juga sudah berkali-kali menjelaskan soal alasan subyektif dan obyektif itu," kata Iwan.

Oleh karena itu, jika ada tersangka yang belim ditahan, masyarakat tak perlu bergejolak. Karena kasus itu akan dibawa ke pengadilan dan ada ketentuan yang mengatur bahwa terdakwa harus ditahan

"Penuntut bisa saja menahan, punya hak menahan kalau sudah P 21," kata Iwan.

(Baca juga: Para Pelapor Tuntut Polri Tahan Ahok)

Kompas TV Polisi tetapkan Buni Yani sebagai tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com