JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Rabu (23/11/2016).
Bambang akan diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai wali kota pada periode 2009-2014 terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
"BI (Bambang Irianto) diperiksa sebagai tersangka pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta.
Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar.
Padahal, dalam waktu yang sama, Bambang selaku wali kota ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Adapun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 milyar. Anggaran pembangunan dialokasikan secara multiyears dari 2009-2012.
Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.