Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bantah Maklumat yang Dikeluarkan untuk Larang Demo 2 Desember

Kompas.com - 23/11/2016, 11:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat untuk melarang aksi demo yang dilakukan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan berpusat di Bundaran Hotel Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, maklumat tersebut bukan larangan untuk melakukan aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016.

"Itu larangan untuk menutup jalan, bukan larangan berdemo," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Maklumat tersebut dimaksudkan untuk melarang penutupan jalan utama di pusat Jakarta itu karena merupakan jalur protokol. Lalu lintas bisa lumpuh jika jalanan tersebut ditutup untuk menggelar aksi damai tersebut.

"Tentu semua kepada elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa hendaknya tidak ada hal-hal yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum karena itu bagian hal-hal yang dilarang dalam undang-undang," kata Boy.

Dalam undang-undang, diatur bahwa kegiatan unjuk rasa tidak boleh sampai menutup jalan utama yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin merupakan kawasan padat kendaraan yang tentunya akan berdampak besar bagi lalu lintas bila ditutup.

"Istilahnya jalan urat nadi di Indonesia baik kegiatan perekonomian, kegiatan yang berkaitan dengan tamu-tamu negara, tamu-tamu VIP," kata Boy.

(Baca: Polisi Akan Keluarkan Maklumat Terkait Aksi 2 Desember)

Oleh karena itu, Boy meminta massa yang akan menggelar aksi bisa kooperatif dan menyesuaikan kegiatan mereka dengan undang-undang yang berlaku.

Aksi long march pun tak masalah dilakukan jika tidak menggunakan jalur utama itu. Seperti yang dilakukan pada aksi 4 November lalu, massa melakukan aksi long march mulai dari Masjid Istiqlal hingga depan Istana Negara.

Boy pun menekankan bahwa massa yang akan berdemo harus menyerahkan surat pemberitahuan kepada polisi setidaknya tiga hari sebelumnya.

Harus jelas juga maksud dari aksi, jumlah massa, dan jenis aksi yang akan dilakukan.

"Berapa jumlah massa yang dilibatkan berpengaruh dengan rencana pengamanannya dan jumlah personel kepolisian yang dikerahkan," kata Boy.

Maklumat yang dikeluarkan Polda Metro Jaya termaktub dalam surat bernomor Mak/04/XI/2016 tertanggal 21 November 2016.

(Baca juga: Teka-teki Jokowi-SBY dan Maklumat Pelarangan Aksi 2 Desember di Sekitar Bundaran HI)

Dalam maklumatnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Iriawan menitikberatkan mengenai aksi unjuk rasa yang mengarah ke perbuatan makar.

Menurut dia, setiap orang yang berbuat makar dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

"Dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Iriawan dalam maklumatnya.

Kompas TV Pro Kontra Unjuk Rasa Susulan 2 Desember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com